Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

MA Tolak Kasasi Koperasi TKBM Permata Tangkian vs KUPP Luwuk

9
×

MA Tolak Kasasi Koperasi TKBM Permata Tangkian vs KUPP Luwuk

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Koperasi TKBM Permata Tangkian terhadap KUPP Luwuk dan UUPJTKBM Teluk Lalong, terkait rekomendasi pekerja bongkat muat di Pelabuhan Tangkian.

Amar putusan tolak kasasi MA atas sengketa bernomor registrasi 348/K.TUN/2021 itu, diputuskan pada tanggal 9 September 2021.

iklan : warmindo

Hal itu berdasarkan data yang dilansir dari website MA, Selasa 11 Januari 2022.

Sebelumnya, gugatan terkait pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan dilayangkan Koperasi TKBM Permata Tangkian ke PTUN Palu pada 5 Februari 2020 lalu.

Gugatan itu sekaitan keluarnya surat dari Kepala KUPP Kelas II Luwuk, nomor : AL.026/1/08/UPP.Lwk2020, tanggal 2 Januari 2020.

Yang memberi rekomendasi bahwa pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Tangkian, dilakukan oleh UUPJTKBM Teluk Lalong.

Melalui unit yang telah dibentuk di wilayah kerja tersebut.

Tak terima dengan rekomendasi KUPP Luwuk, Koperasi TKBM Permata Tangkian yang juga beraktifitas di Pelabuhan Tangkian, menggugatnya ke PTUN Palu.

Namun oleh PTUN Palu, gugatan ini ditolak karena dinilai telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam klasifikasi perijinan.

PTUN Palu kemudian juga menghukum Koperasi TKBM Permata Tangkian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 37.762.000. (jy)

google news