RADAR SULTIM – Menyebut diri Aliansi Mahasiswa Unismuh Luwuk, sejumlah massa gelar aksi demo tolak perpindahan aktifitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Penolakan dari kubu massa mahasiswa itu, dilakukan pada Kamis 5 Oktober 2023, dengan menyambangi kantor Dinas Perhubungan dan kantor Bupati Banggai.
Seperti diketahui, perpindahan aktifitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang berdasarkan keputusan Dirjen Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan.
Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala KUPP Luwuk Nomor AL.308/01/02/UPP-LWK-2023 tanggal 06 Juni 2023 perihal Rencana Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Dan surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk Nomor 800//128/Dishub tanggal 20 Januari 2023 perihal Pemindahan Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Serta mempertimbangkan konsep Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Tangkiang yang disusun pada tahun 2022, yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Kepelabuhanan.
Bahwa rencana pengembangan fasilitas Pelabuhan Tangkiang serta rencana zonasi Pelabuhan Tangkiang diperuntukan untuk kegiatan bongkar muat dan penumpukan peti kemas. Dan general cargo serta fasiltas Pelabuhan lainnya yang mendukung kegiatan peti kemas tersebut.
Kemudian, mempertimbangkan rapat koordinasi rencana pemindahan kegiatan peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang pada tanggal 17 Mei 2023.
Yang dipimpin oleh Bupati Banggai dan dihadiri unsur Forkopimda Banggai, KUPP Kelas II Luwuk serta para pemangku kepentingan Pelabuhan.
Bahwa telah dibahas antisipasi dampak serta kemungkinan yang akan timbul dari pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang.
Serta mempertimbangkan surat Direktur Utama PT Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia Nomor :018/PCNI/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Perihal Surat Minat (Letter of Intent) Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) di Lingkungan Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa saat ini Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia (PCNI) telah melaksanakan sewa Barang Milik Negara (BMN) sebagian areal lapangan penumpukan seluas 38.918 meter persegi.
Dan berencana meningkatkan kerja sama dengan pemasangan crane darat/dermaga guna mendukung dan meningkatkan pelayanan peti kemas di Pelabuhan Tangkiang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat aktivitas angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Luwuk yang melalui jalan dalam kota Luwuk berdampak pada kemacetan ruas jalan.
Kemudian, menurunnya kualitas jalan, mendukung penataan estetika kota guna mendukung kelancaran arus barang dan kegiatan operasional di Pelabuhan Luwuk dan Tangkiang khususnya untuk kegiatan bongkar muat peti kemas.
Maka pada prinsipnya rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang dapat segera dilakukan.
Pemindahan itu dengan memperhatikan hal-hal seperti pelayanan peti kemas dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kelayakan teknis.
Keselamatan dan keamanan pelayaran serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan peti kemas yang telah ditetapkan.
Kegiatan pelayanan peti kemas dimaksud memperhatikan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
Namun, perpindahan yang telah dijadwalkan mulai dilakukan pada 1 September 2023 lalu, kembali ditunda selama 1 bulan dengan tujuan dilakukannya sosialisasi lanjutan bersama sejumlah pihak terkait.
Termasuk sosialisasi terkait solusi dampak perpindahan aktifitas bongkar muat peti kemas itu bagi buruh yang berada di wilayah Pelabuhan Luwuk.
Sayangnya, sosialisasi yang telah dilakukan pihak KUPP Luwuk bersama sejumlah pihak terkait dan terakhir pada 2 Oktober 2023 kemarin, kembali tak dihadiri pihak TKBM atau buruh yang tetap menyatakan sikap menolak.
Usai penundaan selama 1 bulan untuk sosialisasi, perpindahan yang seharusnya dilakukan mulai 1 Oktober 2023, kemudian oleh pihak KUPP Luwuk menggesernya untuk dilaksanakan mulai 8 Oktober 2023.
Namun lagi-lagi, rencana perpindahan itu kembali ditolak beberapa pihak, meski sebagian besar warga yang berada di Luwuk Banggai, mendukungnya.
Dan penolakan kali ini, datang dari massa yang menyebut diri mereka berasal dari Aliansi Mahasiswa Unismuh Luwuk.
ALASAN PENOLAKAN
Aksi demo yang dilakukan di kantor Dishub Banggai dan kantor Bupati Banggai pada Kamis kemarin, terkait dengan penolakan perpindahan aktifitas bongkar muat peti kemas.
Para aksi massa beralasan, perpindahan itu nantinya akan merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan akan menciptakan efek domino kepada masyarakat.
Surat dari Dinas Perhubungan Nomor : 800/128/Dishub perihal pemindahan peti kemas Pelabuhan Luwuk Ke Pelabuhan Tangkian dikatakan tidak sesuai fakta di lapangan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, hingga Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Para aksi massa juga mengatakan jika hasil advokasi mereka di lapangan bahwa aktivitas peti kemas yang beroperasi dan menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan adalah aktivitas peti kemas yang berasal dari Pelabuhan Tangkiang.
Dan ketika perpindahan itu terjadi maka akan lebih banyak lagi peti kemas yang akan melintas di jalanan Kabupaten Banggai.
Dikatakan juga, kekeliruan dalam mengeluarkan kebijakan ini akan berdampak kepada masyarakat karena akan meningkatkan kecelakaan dalam berkendara seperti yang terjadi pada tanggal 12 September 2023 yang diakibatkan mobil kontainer, dan meperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi terhadap mayarakat.
Dan sampai saat ini juga tidak ada tindakan secara langsung yang tegas diberikan kepada pemilik kendaraan truck toronton dan truck traktor heard yang beraktivitas di ruas jalan Kabupaten Banggai sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan nomor : 551.1/777/Bid LL Jalan perihal sosialisasi rambu larangan.
Kemudian, menurut undang – undang tentang pelayaran Nomor 17 tahun 2008 bahwa setiap pelabuhan memperhatikan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) serta peran, fungsi dan hierarki pelabuhan.
Oleh massa aksi menilai jika dalam proses pemindahan aktifitas peti kemas ke Pelabuhan Tangkian pihak KUPP Luwuk dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai tidak mempertimbangkan hal sesuai peraturan perundang- undangan tersebut.
Menyatakan penolakan perpindahan aktifitas bongkar muat peti kemas, alasan lainnya karena sarana dan prasarana Pelabuhan Tangkiang dikatakan masih kurang layak untuk dijadikan tempat bongkar muat peti kemas.
Akses jarak yang sangat jauh dari pusat perdagangan dan perkotaan disebut juga akan menciptakan kenaikan harga transport, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang yang belum dilengkapi secara maksimal.
Para massa aksi dari kalangan mahasiswa itu kemudian menduga proses pemindahan tersebut sangat dipaksakan untuk kepentingan PT PCNI dan antek-anteknya.
Dan persoalan ini ditegaskan adalah persoalan serius menyangkut kesejahteraan dari para pekerja dan efek yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Para aksi massa juga membeberkan jika hasil pertemuan mereka dengan Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Muksir Maita, membenarkan adanya aktivitas kontainer yang melewati jalan-jalan perkotaan pada saat jam sibuk.
Dan Sekdishub Banggai dikatakan juga menerangkan dengan jelas bahwa rapat kordinasi yang diadakan di Hotel Santika pembahasan antisipasi dampak serta kemungkinan yang akan timbul dari perpindahan kegiatan bongkar muat peti kemas ke pelabuhan tangkian pada tanggal 17 mei 2023, sepengetahuannya tidak terjadi dan tidak berlanjut rapat tersebut.
Dengan hal ini, aliansi mahasiswa Unismuh Luwuk menduga KUPP Luwuk telah menjustifikasi dan memberikan berita yang tidak benar kepada Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kerena sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kemenhub Dirjen Hubla Nomor : A 608/Al.308/Djpl, pada point 2 seakan-akan pemerintah sudah mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan ketika terjadi perpindahan aktivitas peti kemas.
Para massa aksi dari mahasiswa juga menegaskan jika kebijakan yang dikeluarkan Dishub Banggai dan KUPP luwuk akan melahirkan benturan sesama pekerja dan kesenjangan ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
SOLUSI PERPINDAHAN
Menanggapi rencana perpindahan aktifitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, dampak yang kemungkinan akan dialami buruh di Pelabuhan Luwuk telah disiapkan solusinya oleh para pihak berwenang, dalam hal ini KUPP Luwuk.
Setelah melakukan kajian teknis solusi yang ditawarkan KUPP Luwuk sebagai penyelenggara pelabuhan terkait perpindahan itu yakni menfungsikan Pelabuhan Luwuk sebagai depo penumpukan peti kemas.
Sehingga peti kemas yang dari Tangkiang ditampung terlebih dahulu di depo, dan dalam pelaksanaan aktifitas tersebut dalam pelabuhan Luwuk, tetap akan dilaksanakan buruh dari TKBM Teluk Lalong.
Dengan artian, buruh atau TKBM di Luwuk akan tetap memiliki penghasilan, bahkan kegiatan mereka bisa dua kali lipat ketika sistem ini dilaksanakan nantinya.
Solusi yang disiapkan dari dampak perpindahan nantinya itu dibacakan KUPP Luwuk pada sosialisasi pada Senin 2 Oktober 2023, bertempat di kantor KUPP Luwuk dan dihadiri instansi Pemda Banggai terkait, pihak Polres Banggai, hingga Kodim 1308 LB.
Dalam sosialisasi itu, instansi Pemerintah Daerah yang masing-masing telah memaparkan kajian teknis, bersama TNI Polri juga sependapat menyepakati dan mendukung dilaksanakannya perpindahan aktifitas bongkar muat kontainer dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Meski sosialisasi kembali tak dihadiri pihak TKBM yang terus menolak perpindahan, juga disepakati hasilnya akan kembali disosialisasikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Tik Tok, hingga media cetak seperti banner, baliho, selebaran.