Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Mahasiswi di Luwuk Banggai Nyaris Diperkosa Seorang Ninja

158
×

Mahasiswi di Luwuk Banggai Nyaris Diperkosa Seorang Ninja

Sebarkan artikel ini
mahasiswi nyaris diperkosa di Luwuk (ilustrasi)

RADAR SULTIM – Mahasiswi di Luwuk Banggai nyaris diperkosa seorang pria yang lakukan aksinya dengan bergaya ninja namun hanya gunakan celana dalam.

Mahasiswi yang nyaris diperkosa itu untungnya bisa lolos setelah melakukan perlawanan kepada pelaku.

iklan : warmindo

Saat ini pelaku percobaan pemerkosaa terhadap mahasiswi di Luwuk Banggai itu telah berhasil diamankan Polisi setelah sempat buron beberapa lama.

Mengutip riis humas Polres Banggai, disebutkan jika pihak kepolisian telah menahan dan menetapkan tersangka kasus percobaan pemerkosaan tersangka adalah RL (21) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Kanit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka menjelaskan, tersangka yang merupakan tetangga korban sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap NP (21) seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kota Luwuk.

Percobaan pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada Kamis 25 September 2025 sekitar jam 04.30 Wita.

Modusnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk mendatangi korban ketika sedang tertidur di kamar.

Setelah itu, tersangka yang menutupi wajahnya layaknya ninja dengan hanya menggunakan celana dalam, masuk perlahan-lahan dan membalikan tubuh korban serta membekap mulut menggunakan tangannya.

“Korban berteriak sambil mencakar, mengigit serta menendang tubuh tersangka, hingga akhirnya ia melarikan diri kearah hutan,” urai Tamaka.

Tersangka sempat kabur ke rumah keluarganya di Kelurahan Karaton. Setelah merasa aman, tersangka nekat pulang. Kedatangan tersangka diketahui petugas dan langsung diamankan.

“Korbannya masih ada hubungan keluarga dengan istri tersangka,” kata Kanit PPA.

“Tersangka dapat diungkap, karenakan pakaian dan sendal pelaku yang sempat tertinggal dirumah korban dapat dikenali oleh istrinya,” sambungnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana percobaan pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

google news