Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Mall Pelayanan Publik, Amirudin Dorong Kemudahan Berusaha di Luwuk Banggai

19
×

Mall Pelayanan Publik, Amirudin Dorong Kemudahan Berusaha di Luwuk Banggai

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai tandatangani nota kesepakatanan mall pelayanan publik (foto : Prokopim Banggai)

RADAR SULTIM – Menciptakan kemudahan berusaha di Luwuk Banggai, Bupati Amirudin telah menandatangani nota kesepakatan atau MoU Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banggai Tahun 2024.

Penandatanganan MoU MPP tahun 2024 itu dilaksanakan di ruang rapat khusus Setda Banggai, Selasa 23 Januari 2024.

iklan : warmindo

Turut Hadir Assisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Banggai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, BPJS Ketenagakerjaan, Kadis DPMPTSP Banggai bersama Jajarannya.

Bupati Amirudin menyampaikan Mall Pelayanan Publik atau MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini kita gaung-gaungkan, perlu dilakukan secara nyata dengan pendekatan yang inovatif, tematik, kreatif, serta berdampak luas. Yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Guna mewujudkan hal tersebut, tentunya penyelenggaraan mall pelayanan publik adalah salah satu pekerjaan yang harus segera kita wujudkan, dalam mendorong percepatan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Banggai,” tutur Bupati Amirudin, mengutip rilis Prokopim Banggai.

Selanjutnya, Bupati Amirudin menyampaikan salah satu persyaratan untuk penyelenggaraan MPP ini diperlukan adanya nota kesepakatan.

Dan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Banggai dengan pihak-pihak yang akan melaksanakan pelayanan publik pada MPP kabupaten banggai.

Sehingga pada hari ini dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dan kesepakatan bersama dimaksud dan selanjutnya penyelenggara MPP yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai.

“Harapan kami, tentunya pihak-pihak yang akan melaksanakan pelayanan publik pada mall pelayanan publik Kabupaten Banggai dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas secara maksimal untuk peningkatan pelayanan di kabupaten banggai,” tutup Bupati Amirudin.

google news