RADAR SULTIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai ajukan banding vonis hakim Pengadilan Negeri Palu terhadap mantan kades Lobu Lusiana Udopo.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi, Rabu 14 Juni 2023.
Disebutkan Firman, JPU Kejari Banggai telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tipikor pada pengadilan Negeri Palu dalam perkara penyalahgunaan pengelolaan dana APBDes tahun 2019-2020 oleh mantan kepala desa Lobu Lusiana Udopo.
Upaya banding tersebut, lanjut Firman, sebagaimana batas waktu yang diberikan Undang-Undang.
Adapun pertimbangan penuntut umum mengajukan upaya hukum Banding, diterangkan Firman Wahyudi, dikarenakan putusan hakim untuk pidana penjara lebih ringan 2/3 dari tuntutan.
Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo, yang terbukti bersalah dalam kasus tipikor penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa TA 2019 – 2020, divonis penjara 2 tahun.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 150.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan, dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,- dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Amar putusan hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
Kemudian, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Dan, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- .
Sementara, penuntut umum menuntut untuk menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.
Penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,-.
Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan lainnya yakni menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.
Pertimbangan lainnya hingga penuntut umum akhirnya mengajukan banding dalam Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal ini, dikatakan Firman Wahyudid karena adanya perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian Negara.
“Memori banding telah diserahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Senin 12 Juni 2023,” tandasnya.