Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Mantan Kades Siuna Dijemput Kejaksaan

11
×

Mantan Kades Siuna Dijemput Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Siuna Supardi Ente dijemput Kejaksaan, Rabu 3 Agustus 2022. (foto : Sangalu.com)

RADAR SULTIM – Mantan kades Siuna Supardi Ente (47), dijemput tim Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu 3 Agustus 2022.

Dikutip dari sipp.pn-luwukbanggai.go.id, Supardi Ente dijemput Kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara, usai turunnya putusan kasasi bernomor: 660 K/Pid/2022.

iklan : warmindo

Mantan Kepala Desa Siuna yang terjerat kasus penggelapan dana bantuan CSR perusahaan tambang nikel untuk pembangunan masjid di Desa Siuna.

Supardi Ente dijemput di rumahnya sekitar pukul 11.13 Wita.

Pihak Kejari Banggai menyebutkan bahwa Supardi Ente telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.

Sebelum penjemputan, tim Jaksa melakukan pemantauan dan melihat terpidana berada di rumahnya sehingga langsung melakukan penangkapan.

Supardi Ente langsung dieksekusi tim Jaksa dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Luwuk.

Diketahui, mantan Kades Siuna, Kecamatan Pagimana, Supardi Ente alias Padi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus tindak pidana penggelapan dana CSR pembangunan masjid setempat.

Dalam putusannya tertanggal 22 November 2021, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menyebut bahwa terdakwa Supardi alias Padi selaku mantan Kades Siuna, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Hakim kemudian menjatuhi pidana kepada terdakwa Supardi selaku mantan Kades Siuna dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.

Hakim PN Luwuk juga menetapkan bahwa barang bukti kasus penggelapan mantan Kades Siuna berupa 3 buku tabungan atas nama Nurhayati yang menjadi tempat penerimaan uang dikembalikan kepada yang berhak yakni Nurhayati.

Pengembalian barang bukti tersebut sebagaimana berita acara yang ditandatangani Supardi Ente, Sakir Amasiang, Wang Dezhou dan Gao Jinliang tertanggal 15 September 2018 silam.

Selain itu, Supardi juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 atas jalannya sidang terkait kasus tindak pidana penggelapan itu.

Diketahui, sebagaimana pernyataan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang beberapa waktu lalu, bahwa kasus penggelapan mantan Kades Siuna Supardi bermula dari adanya bantuan pembangunan masjid senilai Rp200 juta dari PT Penta Darma Karsa, perusahaan nikel yang beroperasi di wilayahnya. (Evan)

google news