Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Mantan Wakil Bupati Banggai Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah

16
×

Mantan Wakil Bupati Banggai Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pemalsuan dokumen (sumber : biizza)

RADAR SULTIM – Mantan wakil Bupati Banggai berinisial MA, dikabarkan ikut terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat tanah yang tengah diusut Polda Sulteng.

Bahkan, mantan wakil Bupati Banggai yang juga mantan rektor Untika Luwuk itu, disebut saat ini sudah resmi menyandang status tersangka, bersama 5 orang lainnya.

iklan : warmindo

Kasus pemalsuan dokumen berupa surat tanah tersebut diketahui melingkupi sengketa yang terjadi di wilayah lahan tambak udang di Kecamatan Batui.

Antara sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan PT Matra Arona Banggai (PT MAB).

Mengutip dari tribunpalu, sumber terpercaya benarkan bahwa MA yang merupakan mantan wabup Banggai, telah resmi menjadi tersangka.

“Tersangka ada 6 orang, termasuk MA,” ungkap sumber terpercaya kepada tribunpalu, Kamis 9 Februari 2023.

Meski resmi status tersangka, MA dan 5 tersangka lainnya belum ditahan penyidik Polda Sulteng.

Laporan dugaan pemalsuan surat tanah seputar lahan tambak udang di Batui dilakukan Direktur PT MAB Soetono.

Dia menjelaskan, masalah ini bermula dari kesalahan penafsiran hukum pasca putusan pengadilan yang memenangkan H Djabar dengan luas lahan 3,4 hektare di atas lahan HGU dengan nomor sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94.

Namun kata dia, sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 itu tidak pernah ada.

Bahkan saat PT Banggai Sentral Shrimp (BSS) masih beroperasi dan belum dibeli oleh PT MAB.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Banggai, lanjut Soetono, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai dengan tegas menyebutkan bahwa sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 itu tidak terdaftar alias tidak ada.

Bahkan biarpun ditembak, perwakilan BPN Banggai yang hadir saat itu menegaskan kembali bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94.

“Sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 itu tidak ada, sertifikat yang kami pegang berbeda.Jadi objeknya itu di mana,” paparnya.

Seharusnya, lanjut Soetono, H Djabar yang sudah memegang putusan pengadilan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Luwuk sebagai upaya kepastian hukum.

Sebab, warga lainnya juga ikut menguasai lahan itu berdasarkan putusan pengadilan atas gugatan H Djabar.

“Bermohon saja eksekusi supaya ada kepastian. Nanti biar pengadilan yang menentukan ada di mana lokasinya sesuai amar putusan supaya secepatnya dieksekusi,” kata dia.

Selain itu, kata Tono, lahan eks tambak udang tersebut tiba-tiba diterbitkan SKPT pada tahun 2019 untuk menjadi pegangan warga.

SKPT tersebut dibuat oleh H Djabar dkk.

Setelah didalami, ternyata banyak kejanggalan dalam pembuatan SKPT itu.

Buktinya, dalam proses pembuatan SKPT tanpa pemeriksaan lapangan atau diukur, dan format SKPT yang seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang malah dibuat dengan jasa rental ketik.

Serta berdasarkan surat keterangan tertulis Lurah Sisipan, Salamulhaq K Adjab, ditegaskan bahwa SKPT-SKPT tersebut tidak pernah teregister dalam buku regerister Kelurahan Sisipan.

Karena itu, PT MAB mengambil upaya hukum dengan melapor ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Upaya ini diambil setelah beberapa kali melakukan upaya persuasif, namun tidak membuahkan hasil. Saat ini, prosesnya sudah tahap penyidikan,” kata Tono.

google news