RADAR SULTIM – Menjadi hak daerah penghasil migas dan bisa memberi kesejahteraan lebih, Bupati Banggai H Amirudin rupanya terus komitmen mengejar participating interest (PI) 10 persen untuk segera terwujud.
Hal itu dengan telah disiapkannya perusahaan daerah bernama PT Banggai Energi, yang nantinya akan mengelola PI 10 persen.
Mengutip Luwuk Times, Bupati Amirudin sebut jika struktur perusda PT Banggai Energi ini telah terbentuk dan SK nya tinggal ditandatangi.
Pembentukan perusda yang khusus disiapkan untuk mengelola PI 10 persen itu, usai Bupati Amirudin hadiri FGD oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Jakarta, pada 6 April 2023 lalu.
Dimana dijelaskan Bupati Amirudin, kehadirannya dalam FGD tersebut, sebagai upaya percepatan proses PI 10 persen sektor migas yang merupakan hak Kabupaten Banggai sebagai daerah penghasil migas.
Dan hasilnya, daerah penghasil migas telah diminta untuk menyiapkan perusahaan sebagai penerima atau pengelola PI 10 persen.
Bahkan, secara khusus Kabupaten Banggai telah meminta SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina, mempermudah proses permohonan perusda untuk dijadikan penerima PI 10 persen.
Kabar ini tentu saja menjadi kabar baik bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Banggai.
Karena sebagai daerah penghasil migas yang sejak lama sumber daya alamnya dikeruk, adanya PI 10 persen bisa menambah pendapatan.
Tidak hanya bergantung pada dana bagi hasil (DBH) setiap tahunnya, yang diambil dari 12 persen produksi migas.
Untuk tahun 2022, diketahui jika nilai DBH migas untuk Kabupaten Banggai sebesar Rp 287,8 miliar.
Dengan estimasi tersebut, nantinya akan ada penambahan dana pembangunan daerah berkisar Rp 250 miliar per tahun, bahkan lebih mengikuti tren peningkatan produksi migas di daerah.
Jika berhasil mewujudkan PI 10 persen ini, Bupati Amirudin juga akan tercatat sebagai Bupati pertama yang berhasil mengejar hak daerah penghasil migas.
Diketahui, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah diwajibkan melibatkan peran serta daerah dan nasional.
Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Participating interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat.
Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.
Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain.
Di sisi lain, Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10 persen bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.
Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10 persen ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan.
BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100 persen Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99 persen milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.
Participating interest (PI) ada ketika KKKS melakukan kegiatan eksplorasi di suatu wilayah kerja (WK) migas dan ditemukan cadangan migas yang komersial.
Permen 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, juga menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Dimana Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai.
Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10 persen digendong oleh KKKS.
Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau anak BUMD pengelola PI 10 persen.
Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.
Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat terbantukan mendapatkan PI 10 persen karena tidak diperlukan modal yang sangat besar.
Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat.