Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Marsidin Ribangka Dikenakan Sanksi Turun Satu Tingkat

538
×

Marsidin Ribangka Dikenakan Sanksi Turun Satu Tingkat

Sebarkan artikel ini
Marsidin Ribangka (foto : Banggai Raya)

RADAR SULTIM – Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka dikenakan sanksi penurunan satu tingkat oleh Komisi ASN.

Hal itu dibenarkan Bupati Banggai H Amirudin, terkait pelanggaran kode etik ASN yang menimpa Marsidin Ribangka.

iklan : warmindo

Mengutip sangalu.com (mitra Radar Sultim), terdapat tiga rekomendasi sanksi yang diberikan kepada Marsidin Ribangka oleh Komisi ASN.

Dan oleh Bupati Banggai, memilih opsi ketiga.

“Pertama pemecatan atau keluar dari ASN, kedua adalah non job, ketiga adalah penurunan satu tingkat.

“Saya pilih penurunan satu tingkat,” jelas Bupati Banggai pada Senin, 4 September 2023.

Terkait dengan posisi Kepala BPKAD Banggai yang masih dijabat Pelaksana tugas (Plt), Bupati Banggai mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Komisi ASN.

“Sudah ada yang kita sampaikan, kalau sudah keluar kita lelang,” jelas Bupati Banggai.

Diketahui, saat ini Plt Kepala BPKAD Banggai dijabat Ramli Tongko yang juga Kepala Bappeda Litbang sejak beberapa bulan terakhir.

Sementara dalam seleksi terbuka yang digelar saat ini, tidak termasuk jabatan Kepala BPKAD Banggai yang dilelang.

google news