RADAR SULTIM – Legislator PDIP Sulteng H Suryanto sebut perbaikan jalan dengan status kewenangan Provinsi Sulteng di wilayah Banggai Bersaudara, telah dianggarkan.
Hal itu diungkapkan pria kharismatik berkacamata yang akrab disapa Mas Sur, Rabu 9 Februari 2022.
Bahwa dalam tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menganggarkan perbaikan jalan rusak di 3 Kabupaten Banggai Bersaudara.
Yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut.
“Udah dianggarkan untuk jalan kewenangan Provinsi yang di Banggai Bersaudara,” sebut Mas Sur.
Pertanyaaan kemudian, lanjut Mas Sur, apakah jalan rusak yang saat ini tengah disuarakan warga, adalah jalan dengan kewenangan Propinsi atau Kabupaten.
Seperti yang kini marak disuarakan warga yang ada di wilayah Banggai Kepulauan
“Kalau jalan Provinsi, Insya Allah udah dianggarkan,” tambah Mas Sur.
Dengan artian, bila yang disuarakan warga tentang kerusakan jalan di dalam kewenangan Kabupaten, maka tangung jawab perbaikan berada di tangan Pemerintah Kabupaten.
“Kita memang agak sulit kadang untuk bisa membantu persoalan-persoalan masyarakat saat ini,”
“Seperti hal tersebut (kerusakan jalan), kita harus memilah kewenangan,” tanda legislator PDIP Sulteng asal Dapil Banggai Bersaudara itu.
Kadang masyarakat belum bisa memahami, sebut Mas Sur.
“Yang penting jalan rusak, harus kita semua bisa memperbaiki,” tambahnya.
Namun, Mas Sur berjanji nantinya akan mengkomunikasikan dengan rekan-rekan legislator asal Dapil Banggai Bersaudara.
Untuk memikirkan bagaimana mengatasi kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
“Insya Allah saya nanti komunikasikan dengan teman-teman dapil Banggai bersaudara.
“Bagaimana bisa diselesaikan oleh Propinsi. Jika anggaran APBD Kabupaten belum bisa dianggarkan, sementara kerusakan semakin parah,” tandas H Suryanto.
JALAN PROVINSI DI BANGKEP
Belakangan ini kembali marak disuarakan warga kerusakan sejumlah jalan yang berada di wilayah Banggai Kepulauan (Bangkep).
Seperti jalan yang menghubungkan Desa Tatakalai ke Desa Luksagu, antara Desa Palam ke Desa Luksagu, hingga Desa Lalom dan Kautu menuju Salakan.
Wilayah Kabupaten Bangkep dengan luas daratan 2.488,79 km persegi, memiliki akses jalan sepanjang 960,47 km.
Data itu berdasarkan hasil pemaparan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangkep Tahun 2017.
Dari 960,47 km panjang jalan di Bangkep, sepanjang 112,10 km merupakan jalan Provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov Sulteng.
Jalan Provinsi itu disebutkan hanya berada di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Bangkep.
Yakni di Kecamatan Totikum 9 km, Totikum Selatan 13 km, Tinangkung 27,60 km, Tinangkung Selatan 24 km, Peling Tengah 28,50 km, dan Bulagi 10 km.
Sementara sisanya sepanjang 848,37 km, yang melewati 12 Kecamatan, merupakan jalan Kabupaten dengan kewenangan Pemkab Bangkep.