Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Masih Cinta dan Punya Balita, Kejari Banggai Bebaskan Suami KDRT

1
×

Masih Cinta dan Punya Balita, Kejari Banggai Bebaskan Suami KDRT

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Banggai membebaskan seorang pelaku KDRT yang tobat berkat upaya restorative justice. (foto : Humas Kejari Banggai)

RADAR SULTIM – Upaya restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai) terhadap seorang pelaku KDRT, akhirnya disetujui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

Pelaku berinisial NSL, suami yang telah melakukan KDRT terhadap istrinya, akhirnya dibebaskan Jumat 7 Oktober 2022.

iklan : warmindo

Masih saling cinta antara suami istri ini dan telah saling memaafkan, serta adanya balita buah hati antara pelaku dan korban, ikut menjadi pertimbangan kemanusiaan untuk langkah restorative justice yang diambil Kejari Banggai.

Dari rilis Kasi Intel Kejari Banggai yang diterima Senin 10 Oktober 2022, persetujuan itu disebutkan diberikan langsung Jaksa Agung.

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani.

Yang menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejari Banggai.

Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Kajati Sulteng, Kajari Banggai, dan masing-masing jajaran.

Tersangka KDRT kini kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka NSL oleh Penyidik Polres Banggai.

Dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsidair pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dijelaskan, kasus KDRT ini terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WITA, bertempat di kos-kosan Kompleks Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Tersangka NSL yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh Pelabuhan meminta kepada istrinya (saksi korban) untuk pindah ke rumah orang tuanya.

Dengan alasan penghasilan yang kecil sehingga keberatan untuk membayar sewa kos setiap bulannya.

Akan tetapi istrinya tidak mau dan bersikukuh untuk tetap kos.

Tersangka NSL meminta maaf pada pihak keluarganya dan istri.

Hingga terjadi cekcok antara NSL dengan istrinya, dan keduanya saling berebut anak mereka yang masih berusia 1 tahun 6 bulan.

Tersangka yang emosi kemudian menampar wajah istrinya sebanyak 1 kali, lalu mencekik leher dan menjepit paha saksi korban, yang menyebabkan luka.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu”, Selasa 27 September 2022.

Dengan pertimbangan bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Perbuatan tersangka juga hanya diancam pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Tersangka kemudian berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah.

“Masih memiliki anak balita, menjadi pertimbangan sosiologis. Serta masyarakat merespon positif,” jelas Kasi Intel dalam rilis tersebut.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kajari Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan keadilan restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dan sebagai tindaklanjutnya, pada Senin10 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejari Banggai, Kajari Banggai didampingi Kasi Pidum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka NSL.

Penyerahan SKP2 oleh Kajari Banggai terhadap tersangka KDRT.

Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh istrinya, keluarga korban dan tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.

google news