RADAR SULTIM – Mediasi terkait tuntutan pemberdayaan pekerja lokal atau TKBM serta PBM di tersus lingkar tambang nikel Desa Siuna, berhasil digelar Camat Pagimana Wahyudin Sangkota, Jumat 27 Januari 2023.
Mediasi tersebut dihadiri pihak KUPP Pagimana, Kacabjari Pagimana Yunan Putra Firdaus, Kapolsek Pagimana Makmur, pihak perusahaan PT Prima Darma Karsa, PT Penta Darma Karsa, PT Integra Minning, dan PT Anugerah Bangun Mandiri.
Juga, dari unsur pengurus dan anggota TKBM Siuna Jaya, TKBM Pagimana Raya, ketua serikat pekerja KSPSI-FSPTI Rudi H Suleman, direktur PD Banggai Sakti Arslan Lapalanti, hingga ketua APBMI Banggai Anwar Hasan.
Mediasi yang digelar Camat Pagimana di kantornya itu, menindaklanjuti surat APBMI Banggai serta rekomendasi DPRD Banggai nomor 890 tentang pemberdayaan TKBM an PBM lokal di tersus perusahaan nikel.
Mediasi yang sempat berjalan cukup alot sekitar 2 jam itu, dengan perdebatan para pihak mengenai Permenhub 52 Tahun 2021, akhirnya mendapatkan kesimpulan yang disetujui semua pihak.
Bahwa disimpulkan perusahaan nikel di lingkar tambang Siuna Pagimana, wajib untuk menggunakan TKBM dan PBM lokal yang benar-benar memiliki legalitas secara teknis maupun administrasi.
Hal itu juga sesuai rekomendasi DPRD Banggai usai dilakukannya rapat dengar pendapat terkait tuntutan para TKBM lokal dari Desa Siuna.
Dimana dalam point utamanya mewajibkan penggunaan TKBM dan PBM lokal dengan dasar kearifan lokal yang menjadi visi misi Pemerintah Daerah, serta asas keadilan untuk mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat setempat di lingkar tambang.
Sesuai regulasi yang tertuang dalam Permenhub nomor 52 tahun 2021, dalam pasal 4 point b, yang menyebut perusahaan pemilik tersus diminta bekerjasama serta memberdayakan PBM maupun TKBM setempat.
Kesimpulan kedua yang dibacakan langsung Camat Pagimana, bahwa hasil mediasi itu akan dilaporkan segera ke Bupati Banggai untuk dikeluarkan rekomendasi Pemda Banggai.
Menjadi kesimpulan lainnya yang juga jadi permintaan dan ditekankan pihak perusahaan, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap PBM atau perusahaan bongkar muat yang saat ini telah beroperasi di tersus-tersus tambang nikel Siuna.
Hal ini didasarkan fakta bahwa perusahaan tambang nikel Siuna sebenarnya sudah bekerjasama dengan PBM untuk aktifitas bongkar muat di tersus mereka.
Namun diakui jika PBM yang telah bekerjasama itu berasal dari luar wilayah Kabupaten Banggai, dan secara persyaratan yang ditentukan dalam regulasi asosiasi PBM sebagai wadah, tidak begitu diketahui perusahaan.
Sehingga verifikasi faktual itu sesuai kewenangannya diminta untuk dilakukan asosiasi berkompeten dalam hal ini Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Banggai.
Guna menertibkan kemungkinan PBM yang tidak memiliki legalitas secara hukum, regulasi, administrasi hingga teknis maupun kearifan lokal, untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai, khususnya di tersus-tersus tambang nikel di Siuna.
Pihak-pihak perusahaan tambang nikel Siuna, seperti yang diutarakan Ronald Pakaya dari PT Prima Darma Karsa dan Irpadin Oneng dari PT Integra Minning, memandang verifikasi faktual oleh asosiasi resmi untuk kejelasan PBM, sangat dibutuhkan.
Selain bentuk dukungan terhadap visi misi Pemda Banggai dalam mensejahterakan masyarakatnya melalui pemberdayaan atas masuknya investasi, hal itu untuk memberi kejelasan mana pihak di daerah yang memiliki keabsahan jelas untuk diajak bekerjasama.
Tentunya hal ini juga dipandang bertujuan mencegah dampak negatif yang bisa mengganggu investasi perusahaan tambang nikel itu sendiri.
Seluruh hasil kesimpulan dalam mediasi itu, kemudian diakhiri Camat Pagimana Wahyudin Sangkota, dengan menekankan untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat oleh seluruh pihak.