RADAR SULTIM – Pasangan tanpa ikatan pernikahan kembali diciduk Tim Tarantula Sat Samapta Polres Banggai, Minggu malam 3 Juli 2022.
Keduanya diciduk di sebuah kamar penginapan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Hal ini dibenarkan Kasat Sat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, Senin 4 Juli 2022.
Bahwa dalalam razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang terus digelar jajaran Polres Banggai, kembali ditemukan pasangan bukan suami istri yang tengah berada dalam sebuah kamar penginapan.
“Di dalam kamar penginapan itu, anggota menemukan sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan,” ungkap AKP Jimyarto Anasim.
Pasangan kekasih yang terciduk itu berinisial HR (30) asal kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan dan RS (21) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
“Mereka langsung diamankan ke Mako guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” kata Jimyarto.
Dihadapan petugas, keduanya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.
Razia pekat oleh jajaran Polres Banggai, dilanjutkan Jimy, dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Dan salah satu sasaran dari Pekat yakni prostitusi, seperti yang dilakukan Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai dengan menyasar penginapan di Kota Luwuk.