RADAR SULTIM – Hanya karena memancing ikan, lima remaja di Luwuk Timur, terpaksa berurusan dengan Polisi.
Lima remaja itu masing-masing berinisial AI (14), SH (16), FS (14), PR (16) dan AM (14).
Mereka dilaporkan ke Polisi di Subsektor Luwuk Timur, karena memancing ikan.
Tapi kesalahan lima remaja ini bukan pada kegiatan memancing ikan mereka.
Tapi ikan yang dipancing mereka, berada dalam kolam milik warga dan dilakukan tanpa ijin.
Dalam rilis humas Polres Banggai dikatakan, lima remaja dilaporkan ke aparat Kepolisian Subsektor Luwuk Timur, atas kasus dugaan pencurian ikan di kolam milik Usman Batili (69), di Desa Honduhon, Kecamatan Luwuk Timur.
Kelima remaja asal Luwuk Timur ini akhirnya diundang bersama dengan orang tua/wali masing-masing, atas laporan pengaduan pemilik kolam, Rabu malam 21 Juni 2023 pukul 21.00 Wita.
Menurut Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Martono Kinait, kasus ini terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 Wita.
Dimana pemilik kolam mendapati kelima remaja tersebut sedang mengambil ikan dengan cara memancing di kolam tanpa seijinnya.
Atas laporan pengaduan itu, polisi kemudian mengundang pemilik kolam, kelima remaja bersama orang tua/walinya masing-masing guna dilakukan problem solving di Kantos Subsektor Luwuk Timur.
Adapun hasil mediasi antar kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bersama
“Kedua pihak sudah berdamai. Dan kelima remaja tersebut menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ungkap Bripka Martono Kinait.