RADAR SULTIM – Seorang pengendara motor di wilayah Kecamatan Pagimana diamankan Polisi karena kedapatan membawa miras cap tikus.
Pengendara motor itu diamankan setelah Polisi mencurigai gerak-geriknya saat melakukan razia pada Selasa 18 Oktober 2022.
Kapolsek Pagimana Iptu Makmur dalam keterangannya mengatakan, pengendara roda dua yang diamankan itu berinisial TN (39) warga Kecamatan Pagimana.
Dirinya diamankan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Transsulawesi.
“Saat itu anggota sedang melaksanakan KRYD berupa Razia dan melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Iptu Makmur.
Melihat hal itu, lanjut Makmur, anggotanya langsung memeriksa identitas, dokumen kendaraan hingga penggeledahan badan dan bagasi sepeda motornya.
“Di dalam bagasi sepeda motor milik pria ini anggota temukan tiga kantong cap tikus,” bebernya.
Polisi kemudian mengamankan pria bersama barang bukti minuman terlarang tersebut ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pengendara ini akan dimintai keterangan asal miras tersebut didapatkan,” pungkasnya.