RADAR SULTIM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi perpanjangan masa jabatan Ihsan Basir sebagai penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep).
Hal itu tertuang dalam keputusan Mendagri nomor : 100.2.1.3-1399 tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal`14 Juli 2023.
Masa perpanjangan jabatan Ihsan Basir sebagai Pj Bupati Bangkep, dalam surat keputusan itu berlaku paling lama 1 tahun, sejak dikeluarkan.
Sebelumnya, Ihsan Basir yang merupakan Staf Ahli Gubernur bidang SDM, pengembangan kawasan dan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya, dilantik pertama kali sebagai Pj Bupati Bangkep pada 12 Juli 2022.
Selama menjabat setahun terakhir, Ihsan berhasil mengukir sejumlah prestasi bagi wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Berkat kepimpinannya, Kabupaten Bangkep berhasil masuk dalam kategori UHC untuk jaminan kesehatan masyarakat di tahun 2023 ini.
Status UHC yang juga menganjar dirinya mendapat penghargaan langsung dari Wakil Presiden RI, memberi manfaat peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Bangkep yang selama ini terus menjadi persoalan.
Dirinya juga berhasil mengangkat derajat Ubi Banggai, dengan cara mengenalkannya langsung ke Mendagri RI Tito Karnavian, saat berkunjung ke Bangkep, belum lama ini.
Ubi Banggai yang menjadi tanaman endemik Kabupaten Bangkep itu, dipuji Mendagri Tito Karnavian dan istri atas kelezatannya.
Supel dan dikenal ramah, masyarakat Kabupaten Bangkep banyak yang menyenangi sosok Ihsan.
Tak heran, sejumlah besar masyarakat sangat menginginkan dirinya untuk bisa maju dalam pencalonan Bupati Bangkep ke depan.