Tulisan ini merupakan bentuk keterkejutan (juga kesedihan) dari berita yang termuat di Radar Sultim (16/8/2023).
Kita tentu berharap lembaga pelayan masyarakat atau lembaga politik yang ‘bersih dan sehat’. Dan nantinya melayani masyarakat dengan maksimal.
Namun, dalam realitasnya (laporan Bawaslu), ada masalah serius yang menciderai demokrasi yaitu: praktik politik uang.
Mengejutkan, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan (yang kita cintai) masuk dalam lima daerah paling rawan terhadap praktik politik uang di Indonesia!
Oleh : Ferdy Moidady
Mengukur Kerawanan Melalui IKP
Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) hadir sebagai alat yang berfungsi mengidentifikasi dan mengukur risiko pelanggaran dalam rangkaian pemilihan.
Penjelasan dari anggota Bawaslu (Lolly Suhenty), menggarisbawahi bahwa pemetaan kerawanan ini difokuskan pada upaya pencegahan terhadap potensi politik uang.
Bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, praktik politik uang mengancam integritas institusi dan proses pemilihan itu sendiri.
Ancaman Terhadap Demokrasi
Politik uang mengancam demokrasi. Pertama, ia merusak kesetaraan di antara kandidat dan partai politik.
Ketika uang mampu mempengaruhi pemilih, pergeseran ini menciptakan ketidaksetaraan dalam arena politik.
Perbedaan antara calon yang berintegritas dan mereka yang hanya kaya menjadi samar.
Kedua, praktik politik uang mengancam partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan.
Bila masyarakat merasa bahwa suara mereka telah “dibeli,” mereka mungkin kehilangan keyakinan terhadap proses demokrasi dan menarik diri.
Selain itu, praktik politik uang dapat merusak hubungan antara pemimpin dan warganya.
Para pemimpin yang berhasil melalui politik uang akan lebih cenderung memprioritaskan kelompok atau kepentingan pribadi yang mendukung mereka daripada melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Ini merusak prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Visi Tokoh-Tokoh Dunia
Tiga kutipan dari tiga tokoh politik dunia yang mencerahkan:
Barack Obama pernah menyatakan, “Politik uang tidak hanya merusak struktur politik, tetapi juga merugikan suara-suara rakyat yang seharusnya diwakili.”
Angela Merkel pernah menegaskan, “Integritas dalam pemilihan adalah dasar yang kokoh bagi demokrasi. Politik uang mengancam dasar tersebut.”
Nelson Mandela pernah berbicara, “Pemilihan yang adil dan bebas dari pengaruh finansial adalah hak dasar setiap warga negara.”
Melangkah ke Depan
Ada tiga diantara beberapa cara mengurangi, sampai menghilangkan praktik politik uang:
Pendidikan Politik: Edukasi politik yang baik dan terinformasi adalah kunci untuk menghadapi politik uang.
Masyarakat perlu memahami pentingnya memilih berdasarkan visi dan integritas calon daripada imbalan finansial.
Mengikuti debat, forum, dan sumber informasi yang kredibel membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih baik.
Transparansi Dana Kampanye: Pihak terkait, terutama Bawaslu, harus memastikan bahwa seluruh dana kampanye dilaporkan secara terbuka dan transparan.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui asal usul dana kampanye calon dan partai politik.
Ini akan menciptakan akuntabilitas dan mengurangi celah bagi praktik politik uang.
Partisipasi Aktif dan Pelaporan: Masyarakat memiliki peran penting dalam menangkal politik uang.
Ketika menemui praktik politik uang, masyarakat harus berani melaporkannya kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu.
Ketidakpuasan terhadap praktik tersebut harus dinyatakan dengan damai dan berintegritas, tanpa melibatkan transaksi finansial yang merugikan demokrasi.
Semoga semua pihak di kabupaten Banggai dan kabupaten Banggai Kepulauan serta masyarakatnya dapat berkolaborasi dan bersungguh-sungguh untuk mengurangi sampai menghilangkan praktik politik uang.
Hadirnya politik uang menandakan ketidaksehatan demokrasi.
Jadi, kita harus terus berupaya agar daerah kita terawat kedemokrasiaannya.
Semoga Tuhan membantu niat dan usaha baik kita.
(Penulis berasal dari Luwuk Banggai Sulawesi Tengah dan berdomisili di Depok Jawa Barat)