Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Miris.. Pria asal Lobu Terpaksa Curi Aki Truk untuk Kebutuhan Sehari-hari

0
×

Miris.. Pria asal Lobu Terpaksa Curi Aki Truk untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sebarkan artikel ini
MB (33) warga asal Lobu, ditangkap Polisi usai curi aki untuk kebutuhan sehari-hari.

RADAR SULTIM – Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang pria asal Kecamatan Lobu terpaksa curi aki truk tangki air di Kota Luwuk.

Pria berinisial MB, usia 33 tahun itu, kini telah ditangkap Polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai.

iklan : warmindo

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, Kamis 10 Februari 2022.

Melalui rilis humas Polres Banggai, dikatakan pria asal Kecamatan Lobu itu, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan lantaran curi aki truk tangki air.

Dirinya ditangkap pada Rabu 9 Februari 2022 oleh Tim Buser Satreskrim, saat berada di Jalan Pulo Bokan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tersangka berinisial MB (33) tahun ini, dikatakan Kasat Reskrim, atas laporan nomor : STPLP / 81 / II / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG , tanggal 09 Februari 2022.

Pelapor mengatakan jika pencurian aki truk tangki air oleh pelaku dilakukan pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA.

Berlokasi di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton.

Saat pelaku mencuri dua aki truk tangki air, aksinya sempat terlihat oleh salah satu rekan pelapor.

Pelaku menyimpan dan membawa sesuatu di dalam sebuah karung, yang dicurigai adalah dua aki truk tangki air.

“Setelah di cek oleh pelapor ternyata benar, bahwa dua aki truk tangkai air sudah hilang,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Tim Buser Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan atas laporan pencurian ini.

Dan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Pulo Bokan, Kelurahan Kompo, Kecamanatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“Tersangka ditangkap pada Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 21.30 WITA, tanpa adanya perlawanan,” sebut Iptu Adi Herlambang.

Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengakui telah mengambil dua aki mobil truk tangki air milik pelapor.

Kemudian dijual seharga Rp 260.000.

“Uang hasil penjualan aki sudah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Iptu Adi.

google news