Radar Sultim, Banggai – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pilkada Banggai 2024 yang diajukan pasangan calon Sulianti Murah dan Samsul Bahri Mang. Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) dipastikan kembali memimpin Kabupaten Banggai untuk periode selanjutnya.
Sidang yang dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi dan dihadiri Panitera Pengganti Marina Rasika. Hadir pula pihak termohon dari KPU Kabupaten Banggai dan pihak-pihak terkait.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025. Dengan nomor perkara 16/PHPU.D-BUP/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel.
Pasangan Calon Nomor Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang melalui kuasa hukumnya, Achmad Kamal, SH., MH., mengajukan dua alternatif petitum: pertama, meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai, dan kedua, meminta PSU di 32 TPS yang tersebar di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.
Namun, Mahkamah menilai permintaan PSU menyeluruh bertentangan dengan putusan sebelumnya (Nomor 171/PHPU.D-BUP/2025) yang hanya memerintahkan PSU terbatas di dua kecamatan tersebut. Sementara untuk petitum kedua, MK menyebut bahwa argumentasi yang diajukan pemohon tidak memadai, karena hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 TPS—jauh dari klaim 32 TPS.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK Nomor 3 Tahun 2024,” demikian salah satu poin pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Dengan berakhirnya sengketa ini di tingkat MK, pasangan AT-FM sah melanjutkan kepemimpinan mereka di Banggai, menandai kemenangan final dalam Pilkada 2024. ***