RADAR SULTIM – Kasus anak bawah umur dicabuli oleh predator anak kembali terjadi di wilayah Luwuk Banggai, tepatnya di Kecamatan Kintom, pada Rabu 20 Selasa 2022.
Seorang gadis berusia 7 tahun, dicabuli oleh seorang pria usia 40 tahun dengan modus meminjami HP (handphone) untuk bermain.
Pelaku pencabulan yang berinisial OK, warga asal Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, kini telah diamankan Polsek Kintom.
Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE membenarkan peristiwa pencabulan pada anak bawah umur itu.
Bahwa terlapor telah diamankankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Kintom.
“Paman korban mendatangi Mapolsek Kintom melaporkan bahwa ponakannya diduga telah dicabuli terlapor,” ungkap Iptu Raden Hermawan.
Dari hasil interogasi Polisi, diketahui bahwa terlapor melakukan aksinya dengan cara meminjamkan ponselnya kepada korban kemudian terlapor menaruh tangannya di kemaluan korban.
“Sampai mengeluarkan cairan darah dari kemaluan korban,” beber Hermawan.
Aksi bejat yang dilakukan terlapor ini dilakukan di rumah pelapor sebanyak tiga kali dihari yang sama pada Selasa 19 Juli 2022.
Pertama pada pukul 12.00 Wita, lalu pukul 13.00 Wita, dan pukul 16.00 Wita.
“Terlapor sudah kita amankan, untuk pelapor diarahkan membuat laporan di SPKT Polres Banggai.
Barang bukti yang diamankan celana dalam korban dengan bercak darah serta ponsel milik terlapor,” tutupnya.