RADAR SULTIM – Sat Res Narkoba Polres Banggai kembali membongkar kasus narkoba dengan cara disimpan begitu saja dalam transaksinya.
Kali ini, seorang pria berinisial SS alias F (43), tertangkap tangan saat mengambil atau jemput narkoba yang sengaja disimpan begitu saja di jalan Pulau Masalembo, Luwuk Selatan, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Dari keterangan tertulis Humas Polres Banggai disebutkan, tersangka berinisial SS alias F (43) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk ini ditangkap dengan barang bukti dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis-sabu-sabu berat 1,10 gram.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat tim yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph sedang melakukan penyelidikan di Kota Luwuk, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Atas informasi itu, KBO bersama tim langsung begerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, Jumat 21 Oktober 2022.
Ketika sedang melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya dan di pinggir jalan.
“Tersangka ini kemudian turun dan mengambil sesuatu di pinggir pagar rumah warga,” tuturnya.
Melihat hal itu, petugas kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan bertanya kepada tersangka tentang barang yang diambil di pinggir pagar warga.
“Tersangka memperlihatkan pembungkus susu sachet warna putih yang ternyata berisi dua sachet sabu-sabu,” ungkapnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelndang ke Mapolres Banggai guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.