Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Negara Gagal dalam Melindungi Anak

12
×

Negara Gagal dalam Melindungi Anak

Sebarkan artikel ini

Oleh: Karunia Apriliany

Pencabulan terhadap anak kini terulang kembali. Lara siswi SD berusia 13 tahun di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diperkosa dan dicabuli oleh 20 orang pria hingga korban kabur dari rumah. Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dan kini ditahan di Polres Baubau.

iklan : warmindo


“Setelah kita urai dan kita dalami, mengecek satu persatu, kami temukan bahwa terduga pelaku berjumlah 20 orang bukan 26 orang,” kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).


Bungin mengatakan tidak semua terduga pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan. Dia menyebut beberapa terduga pelaku hanya sebatas melakukan pencabulan. (detik.com)
Bungin juga mengungkapkan bahwa korban dicabuli sebanyak 7 kali.
“Intinya kejadian berulang yang dilakukan oleh orang-orang yang berbeda-beda. Jadi tujuh kali itu pengakuan dia. Korban sudah diperiksa dan didampingi psikologi dan itu juga pendampingan karena anak dibawa umur,” kata Bungin. (cnnindonesia.com)


Ditempat yang berbeda, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan kronologi dugaan kasus penganiayaan AM (13) oleh oknum polisi hingga tewas di Kuranji, Sumatra Barat.


LBH Padang menyampaikan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan berupa AM dan korban lainnya dituduh melakukan tawuran yang diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumbar. Dugaan penganiayaan dilakukan terhadap lima orang anak dan dua orang dewasa berumur 18 tahun. Penganiayaan itu, diduga berupa sundutan rokok, ditendang, dicambuk, hingga pemaksaan seksual. (kabar24.bisnis.com)


Kasus-kasus diatas menambah mirisnya kondisi anak saat ini. Seharusnya anak-anak dijaga agar bisa menjadi generasi cemerlang yang nantinya akan membawa kita pada peradaban yang gemilang. Nyatanya jaminan keamanan untuk mereka sangatlah lemah. Sehingga anak menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa orang dewasa termasuk orangtua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat.


Sistem Pendidikan gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia.Dengan akhlak mulia seseorang bisa menjaga dirinya untuk tidak melakukan hal-hal tidak senonoh pada orang lain. Jika akhlak mulia ini hilang maka jangan heran jika saat ini banyak orang yang melakukan kejahatan.


Negara sejatinya menjadi sumber kekerasan sebenarnya, karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak. Bahkan sistem sanksi pun tak mampu mencegahnya Karena sanksi yang ada nyatanya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, sehingganya kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak masih sering terjadi ditegah-tengah masyarakat.


Keberadaan Kementerian khusus pun dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perllindungan anak. Semua karena dilandaskan pada paradigma sekuler kapitalisme, sehingga memandang anak pun dengan pandangan tersebut.


Sekularisme tidak menumbuhkan rasa takut, bahkan berupa sanksi pemberatan hukuman pidana, denda, ataupun hukuman kebiri. Kehidupan yang berorientasi materi dan pemenuhan hawa nafsu sudah membutakan mata dan hati.

Kekerasan terhadap anak—bahkan kekerasan seksual—tidak lagi dianggap sebagai perbuatan tercela dan keji. Sungguh, penambahan regulasi tanpa memperbaiki akar masalah tidak akan memberikan arti.
Perlindungan hakiki terhadap anak hanya akan diperoleh ketika syariat Islam diterapkan secara kafah. Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak, sehingga anak dapat hidup aman, serta tumbuh dan berkembang sempurna.


Rasulullah saw. bersabda, “Hendaknya kamu bersikap lemah lembut, kasih sayang, dan hindarilah sikap keras dan keji.” (HR Bukhari)


Islam memang membolehkan memukul anak ketika anak tidak salat tatkala berusia 10 tahun. Akan tetapi, hal ini untuk membangun kesadaran anak akan kewajiban salat. Selain itu, pukulan yang dimaksud adalah untuk mendidik dan membawa perbaikan, bukan pukulan menyakitkan dan menimbulkan luka, apalagi membawa celaka pada anak. Pukulan juga tidak diarahkan ke wajah atau tempat yang membahayakan, apalagi mematikan. (Fatawa Nurun ala Darb (13/2)).


Islam mempunyai sistem perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar, adanya keimanan dan ketakwaan individu, kontrol Masyarakat dengan amar makruf nahi munkar dan penerapan aturan oleh negara.


Dengan penerapan semua aturan Islam dalammsemua bidang kehidupan, perlindungan terhadap anak akan dapat diwujudkan.

google news