RADAR SULTIM – Suami dari ibu muda hamil 3 bulan yang bunuh diri dengan minum racun, akui lakukan penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, dikonfirmasi Jumat 14 Januari 2022.
“Dia (suami korban) akui beberapa kali melakukannya (penganiayaan),” sebut Iptu Adi Herlambang, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Penganiayaan yang dilakukan Rahmat Ambo (18), diduga kuat juga dilakukan sebelum akhirnya korban memutuskan mengakhiri hidupnya dengan minum racun.
Namun penganiayaan itu, oleh Polisi tidak dikategorikan sebagai perbuatan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Diungkapkan Iptu Adi Herlambang, dalam pemeriksaan diketahui jika pasangan suami ini baru menikah sah secara agama atau menikah siri.
“Namun yang kita sangkakan bukan pasal 44 tentang KDRT (terhadap penganiayaan yang dilakukan Rahmat Ambo).
“Melainkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, karena sebetulnya yang bersangkutan baru menikah agama saja.
“Belum nikah secara Negara atau melalui KUA,” papar Iptu Adi Herlambang.
Diketahui sebelumnya, seorang ibu muda yang tengah hamil 3 bulan, ditemukan dalam kondisi tewas pada Rabu sore, 12 Januari 2022.
Korban bernama Raodatul Janna atau disapa Muti, ibu muda berusia 19 tahun yang tengah hamil 3 bulan.
Peristiwa ini terjadi di kompleks Kubur Cina, Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.
Dari keterangan resmi Kepolisian, korban diketahui tewas minum racun jenis potas.
Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya sendiri, sekira pukul 16.30 Wita dalam kamarnya.
Saat ditemukan, korban yang sudah tidak bernyawa itu dalam kondisi tertelungkup di lantai kamar.
Dugaan korban tewas usai meminum racun jenis potas, terang Adi Herlambang, saat ditemukan dalam kamar, terdapat gumpalan serbuk putih disekitarnya.
Serbuk putih yang diketahui racun jenis potas, juga didapatkan dalam sebuah kantong plastik, tak jauh dari tubuh korban.
Sehingga korban diduga kuat tewas setelah meminum racun jenis potas tersebut.
Pihak keluarga yang syok mendapati korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polisi.
Oleh Polisi, mayat korban kemudian dibawa ke RSUD Luwuk, sekitar pukul 22.00 Wita, untuk dilakukan visum.
Dari hasil pemeriksaan luar tubuh korban, terang Kasat Reskrim, pihak medis menemukan adanya kejanggalan.
Berupa lebam biru di beberapa bagian, yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Sehingga Polisi menduga, korban sebelum meminum racun, telah mengalami kekerasan terlebih dulu.
Kecurigaan itupun mengarah setelah keluarga korban membenarkan, bahwa korban sebelumnya bertengkar dengan suaminya.
Suami korban yang sudah tidak berada di rumah saat korban ditemukan tewas, diduga kuat telah melakukan KDRT sebelumnya. (jy)