Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Nikmati Masakan Istri Pelaku tapi Suami Tak Ditegur, Anggota PPK Mantoh Dihajar

294
×

Nikmati Masakan Istri Pelaku tapi Suami Tak Ditegur, Anggota PPK Mantoh Dihajar

Sebarkan artikel ini
Tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota PPK Mantoh dilimpahkan Polisi ke Kejari Banggai. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Sering ke rumah pelaku bahkan sempat nikmati masakan istri pelaku, seorang anggota PPK Mantoh dihajar karena tak pernah menegur pelaku.

Penganiayaan terhadap AA (32) anggota PPK Mantoh itu terjadi pada Jumat malam 3 Maret 2023 lalu.

iklan : warmindo

Pelaku berinisial AM (39) warga Desa Sobol Baru, Mantoh, lakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal.

Pelaku tak pernah ditegur oleh korban, meski telah kerap ke rumahnya dan sempat nikmati masakan istrinya, yang merupakan ketua PPS Desa Sobol.

Dari keterangan Kapolsek Lamala, saat penganiayaan terhadap anggota PPK Mantoh itu terjadi, sebelumnya korban kembali datang ke rumah pelaku.

Kedatangan korban ke rumah pelaku, untuk makan malam bersama dengan tim KPU Banggai, berhubung istri pelaku adalah ketua PPS Sobol.

Usai makan malam bersama tim KPU Banggai di rumah pelaku, korban yang juga seorang dosen di Amik Nurmal, lalu pamit untuk pulang.

Namun tiba-tiba, pelaku mengejar dan menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan yang mengenai wajah dan kepala.

“Alasan tersangka adalah karena setiap kali korban datang ke rumahnya tidak pernah menegur tersangka,” tutur AKP Moh Zulfikar.

Pelaku akhirnya diamankan polisi atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pelaku dilaporkan korban dengan laporan Polisi, Nomor: LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Lmla/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 4 Maret 2023.

Dan pada Senin kemarin, 10 Juli 2023, oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di terima oleh Adhi selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Banggai, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

google news