RADAR SULTIM – KemenPANRB memberi rekomendasi atas menurunnya nilai hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkab Banggai untuk Tahun 2023.
Diketahui, SAKIP Pemkab Banggai untuk Tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni kini hanya pada predikat BB dengan nilai hasil evaluasi sebesar 75,02.
Berbeda dengan Tahun 2022 lalu, dimana Pemkab Banggai tak berhasil mempertahankan dan hanya mampu raih predikat A dengan nilai 80,02.
Seluruh komponen penilaian sistem kinerja Pemkab Banggai, untuk Tahun 2023 alami penurunan yang cukup mencolok.
Seperti perencanaan kinerja dari nilai 24,03 pada 2022, turun menjadi 23,09 di Tahun 2023.
Kemudian komponen pengukuran kinerja dari 24,28 turun menjadi 22,61.
Pelaporan kinerja dari 12,64 turun menjadi 11,97. Dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal dari 19,07 turun menjadi 17,35..
Atas penurunan kinerja pemerintahan untuk Tahun 2023 ini, KemenPANRB kemudian memberikan sejumlah rekomendasi untuk Pemkab Banggai agar memperbaiki.
Berikut rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
1. Menyempurnakan pohon kinerja yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 dengan cara memastikan pohon kinerja telah mempertimbangkan CSF yang menjadi area atau aspek-aspek kunci dan kritis yang berpengaruh dalam mewujudkan kinerja.
Sehingga hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (crosscutting) dapat terbangun secara cukup;
2. Memperbaiki penetapan target kinerja pada dokumen perencanaan PD agar sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan di tingkat Pemda.
Dan dalam penetapannya agar disertai dengan data dan bukti dukung yang andal serta relevan agar target kinerja akurat.
Selain itu, penetapan target kinerja juga dapat disesuaikan dengan capaian tahun sebelumnya agar penetapan target di tahun selanjutnya tidak lebih rendah;
3. Membangun dan memanfaatkan sistem untuk mengawal pengukuran kinerja yang berjenjang dan terintegrasi mulai dari Pemda, PD, sampai ke individu pegawai;
4. Melengkapi dokumen IKU seluruh PD dengan menambah definisi operasional dan memberikan penjelasan detail setiap formulasi perhitungan dengan acuan kebijakan maupun data dukung lainnya.
Selanjutnya, memastikan bahwa definisi operasional dan formulasi perhitungan relevan dengan indikator kinerja yang ditetapkan, serta sesuai dengan pada level kinerja nya;
5. Memanfaatkan hasil pengukuran capaian kinerja sebagai alat pertimbangan dalam penentuan strategi, target kinerja kedepan, pemberian TPP, pola pengembangan kompetensi dan mutasi rotasi pada ASN di Pemkab Banggai;
6. Memperkuat dan memperdalam reviu Inspektorat terhadap laporan kinerja seluruh PD untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah akuntabel dan analisis informasi yang disampaikan relevan dengan kondisi kinerjanya;
7. Memanfaatkan informasi kinerja yang ada dalam laporan kinerja Pemda maupun PD sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan target, strategi, serta aktivitas dan diharapkan agar dituangkan dalam dokumen perencanaan ke depan.
Sehingga dapat mendukung pencapaian kinerja kedepan, terkhusus kinerja yang memiliki realisasi rendah di tahun sebelumnya;
8. Membangun dan memanfaatkan sistem untuk melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja internal internal kepada seluruh PD serta mengintegrasikannya dengan sistem dalam komponen SAKIP lainnya.
Yaitu perencanaan, pengukuran, dan pelaporan agar temuan dalam evaluasi akuntabilitas kinerja internal lebih detail dan akurat menggambarkan kondisi yang sebenarnya;
9. Melengkapi informasi kinerja pada website E-SAKIP Kabupaten Banggai agar transparan dan terlihat oleh publik;
10. Memastikan bahwa temuan dan rekomendasi yang diberikan saat evaluasi akuntabilitas kinerja internal dapat lebih menggambarkan hal yang menjadi kekurangan dan solusi yang perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas implementasikan SAKIP di setiap PD.