Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Nilai SAKIP Pemkab Banggai 2023 Merosot, dari A kini BB

417
×

Nilai SAKIP Pemkab Banggai 2023 Merosot, dari A kini BB

Sebarkan artikel ini
Pejabat Pemkab Banggai saat pelantikan ASN beberapa waktu lalu (foto : DKISP Banggai)

RADAR SULTIM – Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkab Banggai Tahun 2023 merosot dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika pada tahun 2022 lalu Pemkab Banggai berhasil meraih SAKIP predikat A dan hal itu sangat membanggakan, tahun 2023 inihanya meraih predikat BB.

iklan : warmindo

Pemkab Banggai dengan tingkat akuntabilitas kinerja predikat BB untuk tahun 2023, memiliki nilai hasil evaluasi sebesar 75,02.

Alami penurunan dari sejumlah komponen yang dinilai dalam SAKIP, seperti perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal, dimana tahun 2022 Pemkab Banggai mampu raih predikat A dengan nilai 80,02.

Hasil evaluasi Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2023 untuk Pemkab Banggai itu dikeluarkan KemenPANRB sesuai surat nomor B/ 532 /AA.05/2023 27 November 2023.

Penurunan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja atau SAKIP pada Pemerintah Kabupaten Banggai tahun 2023, dalam penilaian KemenPANRB, sebagai berikut :

Perencanaan kinerja

1.Meskipun secara umum pohon kinerja pada level Pemda dan PD telah diperbaiki, namun masih diperlukan penyempurnaan dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini dikarenakan pada pohon kinerja yang telah disusun belum sepenuhnya mengidentifikasi Critical Success Factor (CSF) atau faktor kunci keberhasilan yang secara tepat menggambarkan permasalahan faktual yang terjadi. Pohon kinerja masih sebatas menerjemahkan kondisi eksisting dan belum mengeksplorasi alternatif solusi atas pemecahan masalah yang relevan dengan kebutuhan kinerja. Akibatnya, hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (crosscutting) belum terbangun secara cukup.

2.Penetapan target kinerja dalam Perjanjian Kinerja (PK) PD belum sepenuhnya didasari pada data yang andal sehingga terdapat target yang tidak sinkron dan tidak relevan dengan target kinerja di tingkat Pemda. Lainnya, target juga belum sepenuhnya disesuaikan dengan capaian tahun sebelumnya, sehingga masih ditemukan penetapan target yang lebih rendah dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.

Pengukuran Kinerja

1.Pengukuran kinerja belum dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi mulai dari level Pemda sampai ke PD dan individu pegawai. Pengukuran kinerja juga belum didukung dengan suatu sistem terintegrasi yang dapat mengelola data kinerja sehingga mempermudah proses pengukuran, pemantauan, dan evaluasi kinerja.

2.Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat PD belum dilengkapi dengan definisi operasional melainkan hanya formulasi perhitungan saja, sehingga penjelasan indikator kinerja nya masih belum cukup jelas dan mendetail untuk menggambarkan capaian kinerja;

3.Masih ditemukan formulasi indikator kinerja di tingkat PD yang belum memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Timebouncf). Sebagai contoh pada salah satu indikator kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu “persentase transmigran yang mandiri”. Formulasi perhitungan serta definisi operasional atas indikator tersebut ialah transmigran yang dibina dibagi transmigran yang ditempatkan. Pemanfaatan hasil pengukuran kinerja (berdasarkan capaian perjanjian kinerja) sebagai bagian dari pengambilan keputusan baik dalam perubahan strategi dan target kinerja, pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), maupun pola pengembangan kompetensi dan mutasi rotasi di Pemkab Banggai belum sepenuhnya dilakukan.

Pelaporan Kinerja

1.Reviu Inspektorat terhadap laporan kinerja PD masih belum optimal terutama dalam hal melihat kedalaman analisis informasi yang disampaikan dalam laporan kinerja. Hal ini terlihat dari adanya informasi dalam laporan kinerja PD tahun 2022 yang sama persis dengan laporan kinerja PD tahun 2021 meskipun dengan kondisi kinerja yang berbeda;

2.Informasi kinerja yang telah dituangkan dalam laporan kinerja tingkat Pemda maupun PD belum dimanfaatkan dengan baik, terutama pada proses penentuan target maupun strategi serta aktivitas dalam perencanaan tahunan untuk mendukung pencapaian kinerja kedepan.

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal

1.Evaluasi akuntabilitas kinerja internal belum dilaksanakan menggunakan teknologi informasi (Aplikasi);

2.Belum tersampaikannya informasi terkait evaluasi kinerja baik pada tahun 2022 maupun tahun 2023 pada website http://esakip.banqqaikab.qo.id/;

3.Hasil evaluasi yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Evaluasi (LHE) belum memberikan rekomendasi yang cukup dan menyasar secara langsung akar permasalahan yang dialami oleh PD dalam mengimplementasikan SAKIP.

google news