RADAR SULTIM – Oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu.
Oknum ASN Disdikbud Banggai itu berinisial SRS, yang merupakan koordinator Pendidikan (Kordik).
Dirinya, diduga telah sengaja gunakan ijazah palsu Pendidikan Universitas Terbuka tahun 2015.
Perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah.
Penetapan tersangka ijazah palsu kepada oknum ASN Disdikbud Banggai dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, Selasa 22 Agustus 2023.
Dikatakannya, dugaan kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 08 Februari 2023.
Laporan itu dimasukkan oleh Moh. Jinar. S.Pd.
Oleh pihak penyidik diinformasikan telah memperoleh dua alat bukti sah dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dasar bukti tersebut, status hukum SRS kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap oknum ASN itu, dijelaskan Iptu Tio, diresmikan melalui Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/246/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim.
“Melalui surat SP2HP reskrim telah di tetapkan tersangka dugaan Ijazah palsu UT oleh SRS, kita akan lakukan pemeriksaan lanjut dan segera ditahan,” ujar Tio.