RADAR SULTIM – Guru SD GKLB 2 Luwuk lakukan kekerasan fisik pada seorang muridnya akibat kesal sang murid bermain saat jam pelajaran tengah berlangsung.
Oknum guru SD GKLB 2 Luwuk berinisial CM, lakukan kekerasan fisik pada muridnya berinisial YP, dengan cara menjewer telinga dan memukul pakai buku pada bagian tubuh belakang.
Orang tua murid yang masih duduk di kelas 5 itu, keberatan lalu melaporkannya ke Polisi.
Beruntung, mediasi yang dilakukan Polisi akhirnya mampu mendamaikan kedua belah pihak, hingga kasus ini tak berlanjut ke proses hukum.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin 17 April 2023 di SD GKLB 2 Luwuk, Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
Oknum guru yang melakukan tindakan tersebut berinisial CM, guru SD GKLB 2 Luwuk.
Sedangkan korbannya berinisial YP (11) siswa kelas 5 SD.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Luwuk lantas memerintahkan Aipda Rusly Pakaya selaku Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi bersama para pihak dan Kelurahan Bungin.
“Dalam mediasi terungkap alasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan YP,” ujarnya, Selasa 18 April 2023.
Menurut AKP Agung, CM melakukan kekerasan dengan cara menjewer telinga dan memukul menggunakan buku pada bagian belakang korban.
Dengan alasan, karena saat pelajaran agama atau ibadah berlangsung, YP hanya bermain dan bercerita tidak sepantasnya.
“Ingin menegur atau mendisiplinkan anak didiknya, hanya saja caranya yang salah.
“Dan kami menyayangkan hal tersebut terjadi,” sebut Kapolsek Luwuk.
Polsek Luwuk menghindari penyelesaian melalui jalur pidana, dan lebih baik memilih mediasi antara kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bungin kemudian ditunjuk sebagai mediator.
“Alhamdulillah, jiwa besar dari pihak keluarga korban untuk memaafkan oknum guru tersebut,” kata AKP Agung.
Ia berharap kedepan tidak ada lagi cara mendidik anak dengan menggunakan kekerasan.
Sebab, cara itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Oknum guru berinisial CM juga menyadari apa yang dilakukannya salah dan tidak sesuai dengan nilai-nilai seorang pendidik.
Kapolsek mengatakan pihaknya lebih mengedepankan mediasi, tidak ingin terlalu mudah menetapkan orang sebagai tersangka.
Apalagi kasus ini menyangkut antara guru dan murid.
“Sudah clear. Oknum guru dan orang tua korban telah berdamai dan saling memaafkan,” pungkasnya.