Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Oknum Mahasiswa Edarkan Narkoba di Luwuk

1
×

Oknum Mahasiswa Edarkan Narkoba di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba dari oknum mahasiswa yang dibekuk Polisi di Luwuk. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Seorang oknum mahasiswa di Kota Luwuk dibekuk Polisi karena edarkan narkoba jenis sabu.

Oknum mahasiswa berinisial AH (24), warga Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk, ditangkap di kompleks Teluk Lalong, Minggu malam 13 November 2022, sekira pukul 21.00 WITA.

iklan : warmindo

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan penangkapan terhadap oknum mahasiswa edar narkoba itu, dilakukan personel yang terlibat Operasi Pekat Tinombala II tahun 2022 ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Kompleks Teluk Lalong,” ungkap Haryadi.

Ia menerangkan, berdasarkan informasi serta mengetahui ciri-ciri tersangka tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Dari penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri,” terangnya.

Oknum mahasiswa edarkan narkoba jenis sabu di Luwuk.

Hasil intoregasi, mantan Kasi Humas Polres Banggai ini menjelaskan, bahwa barang terlarang itu disimpan di rumah rekannya di BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.

“Di rumah rekan tersangka ini ditemukan lagi 12 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama dua pak plastik ukuran sedang,” bebernya.

Guna pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut tersangka yang merupakan oknum mahasiswa semester 7 ini langsung digiring ke Mapolres Banggai.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 13 sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” pungkasnya.

google news