RADAR SULTIM – Oknum warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana tiba-tiba mengamuk dan merusak kursi tetangganya dengan sebilah parang.
Oknum berinisial SK (43) lakukan pengrusakkan itu diduga dalam kondisi pengaruh minuman keras alias mabuk.
Permasalahan inipun akhirnya membuat Bhabinkamtibnas setempat turun tangan untuk menyelesaikannya.
Peristiwa pengrusakkan kursi tetangga dengan parang itu disebutkan Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Polres Banggai Aipda Syaprudin Balisa, terjadi pada Minggi 10 September 2023.
Oknum berinisial SK, merusak kursi tetangganya bernama Serlan Tangkilisan (34), warga Desa Siuna, gunakan parang.
“Saat itu SK dalam kondisi mabuk kemudian memotong kursi korban dengan menggunakan sebilah parang,” ujar Aipda Syaprudin.
Usai mendapatkan laporan, Bhabin kemudian mengundang kedua belah pihak ke Mako Polsek Pagimana untuk dipertemukan, Rabu 13 September 2023.
Karena tidak semua kasus atau permasalahan yang ada di masyarakat harus selesai di meja hijau.
Bila permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal tersebut akan lebih baik.
Dalam mediasi tersebut memberikan perjanjian didalam surat agar kedepan pelaku tidak lagi melakukan pengrusakan dengan isi surat pernyataan pelaku berjanji tidak menggangu orang lain dan tidak mengkonsumsi miras lagi.
Pelaku juga berjanji tidak mencaci para warga.
Dan apabila pelaku melakukan kesalahan kembali ataupun membuat resah warga, pelaku bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.