Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Om-om Penjual THD Ditangkap di Toili Barat

1
×

Om-om Penjual THD Ditangkap di Toili Barat

Sebarkan artikel ini
Seorang pengedar THD di Toili Barat ditangkap Polisi. (foto : ilustrasi)

RADAR SULTIM – Diduga kuat kerap menjual pil THD (Tryhexyphenidyl) pada kalangan remaja di wilayah Toili Barat, seorang pria berusia 39 tahun (terkategori om-om) akhirnya ditangkap Polisi.

Om-om berinisial NM yang juga warga Kecamatan Toili Barat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Banggai, pada Kamis 14 Juli 2022.

iklan : warmindo

Penangkapan om-om penjual THD itu, berkat kerjasama BPOM Luwuk, yang memberi informasi ke pihak Kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengatakan, pelaku pengedar obat-obatan jenis farmasi tanpa ijin itu, dilakukan pihaknya di jalan Transsulawesi di Desa Mekar Jaya, Toili Barat.

Pelaku pengedar pil THD di Toili Barat (foto : Humas Polres Banggai)

“Kami mendapat informasi dari BPOM Luwuk bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga berisi obat-obatan jenis THD tanpa izin melalui salah satu agen jasa pengiriman tujuan Tolbar,” ungkap Iptu Makmur, Jumat 15 Juli 2022.

Iptu Zulfikar SH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7/2022).

Atas informasi itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di TKP bersama barang bukti.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.15 WITA, tanpa perlawanan berarti.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu botol plastik warna putih berisikan 1.082 butir obat jenis THD,” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banggai dan selanjutnya diserahkan kepada BPOM untuk proses lebih lanjut.

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lebih lanjut Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.

Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan undang-undangan itu bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

google news