RADAR SULTIM – Sejumlah orang tua mengeluhkan adanya bentuk ‘ancaman’ yang diberikan pihak sekolah, jika anak tidak mengikuti vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Bentuk ‘ancaman’ itu seperti anak tidak diperbolehkan untuk masuk sekolah, jika tak bersedia divaksinasi.
Padahal, seharusnya vaksinasi tidak dijadikan syarat agar anak bisa bersekolah.
“Anak saya dibilangkan sama gurunya. Kalau tidak divaksin, tidak boleh masuk.
“Kok begitu caranya,” keluh salah satu orang tua di Kota Luwuk, kepada radarsultim.com, Jumat 28 Januari 2022.
Informasi bahwa ada sejenis ‘ancaman’ yang diberikan pihak sekolah kepada anak didiknya, juga pernah diutarakan beberapa warganet.
Mengomentari pemberitaan radarsultim.com tentang vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang dilakukan serentak di Kabupaten Banggai.
Bahwa dikatakan memang benar ada beberapa sekolah yang terkesan ‘ancam’ murid untuk tak masuk sekolah jika tak divaksinasi.
Bukan hanya sekedar ‘ancaman’ kepada anak yang dikeluhkan orang tua terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Banggai.
Surat pernyataan yang diberikan kepada orang tua sebagai persetujuan anak divaksinasi, juga dipersoalkan.
Salah satu orang tua siswa di Kota Luwuk menyebutkan, mereka harus menandatangani surat persetujuan untuk dilakukan vaksinasi pada anak mereka.
Namun dalam surat persetujuan itu, yang bertanggungjawab ketika anak mendapatkan dampak atau efek dari vaksin, sepenuhnya ditanggung orang tua.
BUKAN SYARAT SEKOLAH
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang kini tengah digalakkan pemerintah, dari pusat hingga di daerah, sebelumnya telah ditegaskan bukan merupakan syarat anak untuk bersekolah atau pembelajaran tatap muka.
Hal itu diungkapkan Kemendikbud-ristek, melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, beberapa waktu lalu.
Bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun bukan syarat untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Vvaksinasi itu untuk menjamin keselamatan serta melindungi anak dari paparan virus Covid-19 selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
“Vaksinasi tidak kita persyaratkan sebagai syarat pembukaan pembelajaran tatap muka.
Tapi vaksinasi mendukung, mendorong keamanan, keselamatan kita agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik,” kata Jumeri, dikutip dari Detik.com.
Sbelumnya juga, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menegaskan vaksin tidak menjadi syarat bagi sekolah untuk gelar pembelajaran tatap muka (PTM).
“Saya ingin melakukan klarifikasi dan mohon dukungan. Saat ini yang boleh melakukan tatap muka (pembelajaran) adalah semua di PPKM Level 1-3.
“Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria atau harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh,” ujar Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu.
Nadiem menjelaskan syarat vaksin hanya diberlakukan untuk guru dan tenaga pendidik.
Bagi sekolah berada di daerah PPKM Level 1-3 menggelar PTM terbatas.
“Yang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga pendidiknya sudah disuntik vaksin dua kali.
“Merekalah yang wajib, terutama di kota-kota besar, seperti DKI dan Surabaya,” tegas Nadiem.