RADAR SULTIM – Perempuan cantik dengan body aduhai dan berambut pirang yang tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Kota Luwuk, Rabu pekan lalu telah diserahkan Polisi ke Kejaksaan.
Perempuan cantik yang ternyata doyan ‘nyabu’ berinisial AT, oknum warga Desa Tontouan Kecamatan Luwuk, oleh penyidik Satres Narkoba Polres Banggai berkas perkaranya telah lengkap sehingga dilakukan tahap dua (P21) ke Kejari Banggai.
“Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AT terkait tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejari Banggai.
“Sebelum itu, kondisi kesehatannya sehat,” kata Kasatnarkoba Iptu I Gede Wira Hendana Putra.
AT, perempuan cantik berambut pirang kelahiran Jakarta dengan usia 36 tahun itu, sebelumnya ditangkap di rumahnya pada 30 Oktober 2023 silam.
Polisi mendapatkan dua sachet sabu yang disembunyikan AT di bawah meja rias.
Kasat Narkoba menerangkan, jika AT mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu, untuk dipergunakan sendiri.
Diserahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan, perempuan cantik ini nampak tetap tampil modis.
Kenakan kemeja motif garis, celana hitam sebatas betis, dan sepatu high heels.
Setelah pemberkasan di kantor Kejari, anggota Unit sidik menyerahkannya ke JPU Putu Diana, SH dan selanjutnya membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk.
“Saat ini, tersangka dalam pengawasan Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” pungkas Iptu Wira.