RADAR SULTIM – Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai) jebloskan mantan Kades Honbola Kecamatan Batui, ke penjara, pada Kamis 2 Maret 2023.
Mantan Kades Honbola bernama Yospian Naodja (50), merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Dirinya dihukum 9 bulan penjara atas penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 150 lembar dengan luasan 300 hektar, yang ternyata palsu.
Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi SH membenarkan eksekusi terhadap mantan kades Honbola tersebut.
Dalam rilis resminya, Firman mengatakan jika Yospian Naodja dieksekusi pada Kamis sore sekira pukul 17.00 WITA, di jalan Ahmad Yani, Kota Luwuk.
“Iya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Putusan Terpidana terhadap Yospian Naodja,” sebutnya.
Eksekusi terhadap terpidana itu, lanjut Firman Wahyudi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Dipaparkan lebih lanjut, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Yakni “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.
“Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Mantan kades Honbola, lanjut Kasi Intel, selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbol periode Desember tahun 2009 hingga 2015, telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150 lembar.
Dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 Ha di atas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Delta Subur Permai (DSP) yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola
Dengan luas masing-masing 1 (satu) SKT adalah 20.000 meter persegi.
“Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk, kemudian melakukan penangkapan.
“Dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas,” tandas Firman.