Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Paman dan Ijal dari Siuna Kini di Tangan Kejaksaan

76
×

Paman dan Ijal dari Siuna Kini di Tangan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku narkoba asal Siuna Pagimana diserahkan ke Kejari Banggai.

RADAR SULTIM – Paman alias MA (39) dan Ijal alias RM (20), dua warga Desa Siuna Pagimana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Banggai.

Hal itu setelah Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu secara bersama-sama ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Selasa 9 Januari 2024.

iklan : warmindo

Adapun tersangka yang diserahkan yakni MA alias Paman (39) dan RM alias Ijal (20), keduanya merupakan warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Selain kedua tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa 1 sahcset Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,99 Gram.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH,SIK,MM melalui Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra mengatakan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.

“Kita serahkan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan P21 No : B- 38 / P. 2.11 / Enz.1/ 01 / 2024 tanggal 9 Januari 2024,” kata Kasat Narkoba.

IPTU I Gede Wira Hendana Putra menjelaskan, kedua tersangka diamankan oleh Sat Narkoba Polres Banggai di Desa Poh, Kecamatan Pagimana, pada Jumat 8 September 2023 lalu.

“Kedua pelaku adalah selaku pengguna,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

google news