RADAR SULTIM – “Papa, kapan mama pulang? Ini so mo lebaran,” tanya polos bocah laki-laki berusia 4 tahun itu sambil terisak di pelukan ayahnya, Selasa malam 18 April 2023.
Bocah laki-laki itu merupakan anak bungsu dari SS alias H, seorang pembantu rumah tangga yang saat ini tengah ditahan di kantor Polisi di Polres Banggai.
SS alias H (38), ibu dari 3 orang anak itu ditahan di Polres Banggai sejak Selasa 3 April 2023, karena telah mencuri uang sebesar Rp 40 juta dari majikannya dengan menggunakan kartu ATM.
Majikan yang telah dilayaninya selama 13 tahun ini, di rumah putih besar di Kota Luwuk yang ternyata milik seorang mantan Bupati.
Yah, pembantu tersebut telah lakukan pencurian uang majikan perempuannya dari kartu ATM yang ditemukannya secara tak sengaja.
Menjadi pembantu selama 13 tahun, suaminya juga sebelumnya melayani majikan yang sama, sebagai sopir, dengan masa pengabdian yang lebih lama lagi.
Suami dari SS alias H, berinisial TA, sebelumnya telah menjadi sopir pada majikan mereka hampir selama 28 tahun.
Sejak sang majikan masih berkiprah di ibukota Jakarta, hingga akhirnya pernah duduk sebagai orang nomor satu di Kabupaten Banggai sebagai Bupati.
TA, pria 50 tahunan itu yang mendengar pertanyaan dari sang anak laki-laki kecilnya, kapan mama pulang, nampak hanya tertunduk tak mampu menjawab.
Hingga sang anak dengan pertanyaan cukup berulang kali, tertidur di pelukannya.
“Ini yang ditanya terus anak-anak saya pak. Kapan mama mereka pulang? Kapan mama pulang?” Kata TA, setengah sesungguk menatap.
Sejak ditahan di Polres Banggai atas laporan majikan perempuannya, karena mencuri uang Rp 40 juta, anak-anak SS alias H, dikatakan suaminya belum mengetahui dimana sebenarnya keberadaan ibu mereka saat ini.
“Saya tidak bisa jawab pak. Saya mau bilang apa?” Lanjut TA, yang saat ini juga masih menjadi sopir, untuk seorang pejabat tinggi di Daerah.
Harapan TA dan SS alias H, penahanan yang dilakukan Polisi saat ini bisa ditangguhkan terlebih dulu.
Agar SS alias H, bisa berkumpul dengan anak-anaknya, dengan suaminya, untuk merayakan lebaran Idul Fitri 1444 H, bersama-sama.
“Saya dan istri saya sudah buat surat permohonan penangguhan pak. Tapi belum dikabulkan. Saya minta tolong pak, untuk anak-anak saya,” ungkap TA lagi.
Diceritakan lebih jauh oleh TA, dirinya bersama istri sudah mengaku bersalah, dan mengakui perbuatan yang dilakukan itu memang salah.
Namun telah mengabdi selama 13 tahun untuk istri dan 28 tahun untuk suami kepada majikan, bahkan merasa menjadi bagian dari keluarga majikan, mereka mengharapkan adanya kebijakan yang diberikan dari sang majikan.
“Istri saya tidak pernah berbuat seperti itu sebelumnya pak, sepengetahuan saya. Dia tidak pernah mengeluh meski hidup kami seperti ini dari dulu.
“Istri saya bahkan tidak pernah permasalahkan ketika majikan kami, tidak memberikan gaji bulanan secara rutin. Bahkan saya bisa katakan tak terima gaji meski telah menjadi pembantu di rumah itu,” ujar TA.
Ditambahkan TA kemudian, dirinya sudah pernah coba meminta maaf kepada majikan perempuan istri dari mantan Bupati yang melaporkan istrinya itu.
Namun upayanya tak sempat berhasil secara langsung, karena usai melapor ke Polisi, sang majikan bersama suaminya dikatakannya langsung berangkat ke Jakarta.
“Saya cuma dikasih tahu, bahwa majikan perempuan kami itu bilang jika soal memaafkan, dia sudah maafkan istri saya. Tapi kata dia, proses hukum harus tetap jalan,” pungkas TA.
Kini, TA sangat berharap ada jalan perdamaian dalam kasus ini, karena dirinya bersedia untuk menganti kerugian sang majikan.
Minimal, istrinya bisa ditangguhkan sementara untuk penahanannya di Polres Banggai, agar bisa berlebaran bersama anak-anak mereka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy yang dihubungi via pesan WA terkait kasus yang menimpa SS alias H, membenarkan telah ada pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan.
Ditegaskan Iptu Tio, surat permohonan penangguhan untuk penahanan SS alias H, dapat dikabulkan pihak penyidik.
Namun dengan syarat, pihak pelapor yang merupakan istri dari mantan Bupati Banggai, tidak mempermasalahkan sang pembantu keluar untuk sementara.
Kasat Reskrim kemudian menyarankan agar pihak terlapor bisa berkomunikasi dengan pelapor.
“Bicara saja sama pelapor, kalo pelapor ok kita gak masalah. Selama ada yang jamin,” terang Iptu Tio.
Diketahui sebelumnya, SS alias H (38), warga Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk, diamankan dan ditahan di Polres Banggai sejak Selasa 3 April 2023.
Perempuan yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini diamankan lantaran diduga nekat mencuri puluhan juta uang milik majikan di ATM Bank Danamon.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy saat itu mengungkapkan, penangkapan dilakukan atas laporan Polisi Nomor : LP/B/45/II/2023/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah, tanggal 8 Februari 2023.
“Kasusnya terjadi pada Rabu 18 Januari 2023 lalu dan dilaporkan 8 Februari 2023,” ungkapnya, lalu.
Dari pengakuan pelaku, Tio menuturkan, awalnya ATM ditemukan di bawah kursi mobil samping sopir namun tidak menanyakan siapa memilik kartu ATM tersebut.
“Malah pelaku sengaja membawa dan menyembunyikan kartu ATM tersebut di rumahnya,” tuturnya.
Selang hampir dua minggu, ia menjelaskan, terduga pelaku langsung menuju ke mesin ATM Bank Danamon dan mencoba menggunakan kartu ATM dengan menggunakan pin standar.
“Tak disangka kode pin ATM yang dia masukan bisa terakses,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, kata perwira pangkat dua balak ini, awalnya pada 19 Januari tahun 2023 pukul 11.00 Wita melakukan trasaksi penarikan dengan jumlah Rp 10 Juta sebanyak empat kali.
“Dan pada 21 Januari 2023 pukul 13.00 Wita saat melakukan transaksi penarikan ke 2 dengan jumlah Rp 2 Juta akan tetapi ATM tersebut tertelan di mesin ATM Bank Danamon,” beber Tio.
“Untuk motifnya masih kita dalami. Pelaku ini ternyata sudah bekerja sebagai ART korban selama hampir 13 tahun,” pungkasnya.