Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Parpol Dibatasi hanya 20 Akun Medsos

38
×

Parpol Dibatasi hanya 20 Akun Medsos

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Pada masa kampanye Pemilu 2024, masing-masing parpol peserta pemilu dibatasi untuk hanya memiliki 20 akun media sosial.

Akun medsos parpol yang nantinya akan digunakan parpol sebagai wadah berkampanye dalam tahapan ini, oleh KPU Banggai telah diminta untuk segera didaftarkan tiga hari sebelum kampanye dimulai, atau pada 25 November 2023.

iklan : warmindo

Hal ini dibenarkan anggota KPU Kabupaten Banggai, Mahmud, Kamis 23 November 2023.

Bahwa KPU Kabupaten Banggai telah ingatkan para partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanye, hingga akun media sosial (medsos) jelang tahapan kampanye.

“Pada saat rakor, kami juga menyampaikan kepada partai politik untuk segera memasukkan pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial sebagaimana amanat PKPU 15 tahun 2023,” terang Mahmud.

Pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya.

Baik berupa soft file yg diinput di sistem kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA), dan hardcopy disampaikan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye atau tanggal 25 november 2023.

Terkait media sosial, dijelaskan pula jika kampanye pemilu di media sosial diatur juga di PKPU 15 tahun 2023 pada pasal 37 dan 38.

“Jumlah akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, contoh facebook, dapat membuat maksimal 20 akun,” paparnya.

Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Desain dan materi pada Media Sosial dapat berupa: tulisan; suara; gambar; dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Akun media sosial dapat berupa akun partai politik, akun calon, akun pelaksana kampanye, akun petugas kampanye, akun orang perorangan.

“Tapi yg harus di ketahui bahwa akun media sosial yang didaftarkan ke KPU harus ditutup/hapus sebelum memasuki masa tenang,” tandasnya.

Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan,” tutup Mahmud.

google news