RADAR SULTIM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Luwuk Timur akan segera memanggil Kades Hunduhon yang diduga pasang baliho caleg.
Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Luwuk Timur, Kalfin Laode, Sabtu 1 Juli 2023.
Dikatakan Kalfin, informasi terkait Kades Hunduhon ikut pasang baliho caleg, telah ditindaklanjuti pihaknya bersama Bawaslu Banggai.
“Sudah kita tindaklanjut bersama Bawaslu Kabupaten, sementara ini dalam proses,” kata dia.
Rencananya, ditambahkan dia, Kades Hunduhon dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Panwaslu Luwuk Timur, pada Senin 3 Juli 2023.
“Baru kita mau panggil hari senin,” tandas dia.
Sebelumnya, Kades Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur, Saiful Bahri Dg Matata, diduga kuat telibat politik praktis dengan ikut memasang baliho caleg dari Partai Golkar.
Dugaan itu diungkap akun facebook bernama @libero, pada Rabu malam 28 Juni 2023.
Dalam unggahan itu, perlihatkan bukti foto diduga kuat Kades Hunduhon, sedang ikut memasang baliho caleg DPR RI yang juga sekaligus ketua DPD Golkar Banggai, H Beniyanto Tamoreka, untuk ucapan hari raya Iduladha 1444 H.
Termasuk screenshot percakapan dalam sebuah grup whatsapp, yang indikasikan benar jika dalam foto tersebut adalah Kades Hunduhon, Saiful Bahri Dg Matata.
Berikut unggahan akun @libero tersebut :
“Haiiii.. Kedapatan Pak Kades Hunduhon pasang baliho Caleg.. ini ini ini parah ini.. 🤣🤣🤣. So ada aturan baru Kades Bole turun langsung pasang Baliho.. 😁😁😁. Torang samua Sayang sama ngana pak kades, Minal aidin walfaizin pak Kades Hunduhon..😅😅😅.
Kiriman dari Kk Zul ( Zulharbi Amatahir, SH, MH ).”
Menurut UU Pemilu, seorang Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan secara aktif terlibat dalam kampanye politik atau menjadi tim pemenangan dalam pemilihan umum.
Berikut adalah beberapa tindakan hukum yang mungkin terjadi jika seorang Kades melakukan pelanggaran tersebut:
Diskualifikasi Kandidat: Jika Kades ditemukan secara resmi terlibat sebagai tim pemenangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi kandidat dan mencabut haknya untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Pemecatan sebagai Kades: Selain sanksi dari KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pemerintah daerah setempat juga dapat memulai proses pemberhentian Kades jika terlibat dalam aktivitas kampanye politik. Kades dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk.
Sanksi Pidana: Terlibatnya Kades sebagai tim pemenangan dalam pemilu juga dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini termasuk dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Kades yang terbukti melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal 36 juta rupiah.
Penting untuk memperhatikan bahwa tindakan hukum yang spesifik dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum yang diberlakukan. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada UU Pemilu dan UU No 6 tentang Desa serta UU Pemeeintah Daerah.