RADAR SULTIM – Warga Bantayan akhirnya kembali diperbolehkan melakukan penambangan batu, usai aksi palang jalan, Kamis pagi 4 Agustus 2022.
Hal itu menjadi hasil kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan di kantor Desa Bantayan, antara warga dengan aparat berwenang.
Kapolsek Luwuk AKP Candra menjelaskan, penambangan batu oleh warga Bantayan akan dilanjutkan secara manual.
Sembari menunggu legalitas atau ijin pertambangan yang sementara diproses.
“Kesimpulan hasil musyawarah yaitu sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa Bantayan, bahwa sambil menunggu legalitas pertambangan yang sedang diproses, warga dipersilahkan melanjutkan kembali pertambangan secara manual sebagaimana mestinya,” terang AKP Candra.
Sebelumnya, warga Bantayan lakukan aksi palang jalan sekira pukul 09.30 WITA.
“Aksi spontan penutupan jalan ini dilakukan oleh warga pekerja tambang batu di Desa Bantayan,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Penutupan jalan itu dilakukan akibat buntut dari penyegelan dua unit alat berat yang selama ini digunakan oleh sekelompok warga untuk melakukan tambang batu.
“Team Reskrim melakukan penyegelan 2 unit alat berat yang selama ini digunakan oleh kelompok warga melakukan tambang batu dengan karena belum memiliki izin resmi,” beber Candra.
Dalam pertemuan mediasi di kantor Desa Bantayan, disebutkan dipimpin Sekcam Luwuk Timur dan dihadiri Kapolsubsektor, Babinsa Bantayan, Kades Bantayan dan para peserta aksi.
“