Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pasca Penetapan DCT, APK di Ruang Publik Dilarang hingga 27 November

140
×

Pasca Penetapan DCT, APK di Ruang Publik Dilarang hingga 27 November

Sebarkan artikel ini
PDIP soroti baliho caleg golkar pasang logo pemda banggai. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU Banggai pada 4 November 2023, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun dilarang di ruang publik.

Batasan atau pelarangan tersebut tertuang dalam ayat 4 pasal 79 PKPU Nomor 15, hingga 27 November 2023.

iklan : warmindo

Dan APK baru bisa dipasang di ruang publik sesuai persyaratan mulai pada tahapan kampanye yakni pada 28 November 2023.

Hal itu dibenarkan Mahmud, anggota KPU Banggai, Minggu 5 November 2023.

Bahwa sebagaimana tahapan kampanye dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.

Sebelum masa kampanye, sebut dia, partai politik peserta pemilu tahun 2024 memang masih dapat melakukan aktifitas sebelum masa kampanye atau dimasa kekosongan jadwal setelah penetapan DCT sampai masuk masa kampanye tepatnya dari tanggal 4 – 27 November 2023.

“Aktifitas atau kegiatan yang dapat dilakukan yaitu sosialisasi dan pendidikan politik merujuk pada pasal 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” terang Mahmud.

Di pasal tersebut, lanjutnya, pada ayat 1 di jelaskan bahwa yang dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yaitu partai politik peserta pemilu dan kegiatan dimaksud hanya dapat dilakukan di internal partai politik.

Sosialisasi dan pendidikan partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas.

Untuk saat ini, sudah ada peserta pemilu selain partai politik pasca penetapan DCT, namun dalam pasal 79 tersebut dengan jelas ditegaskan bahwa hanya partai politik peserta pemilu yang dapat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Akan tetapi ada batasan atau larangan terhadap partai politik peserta pemilu dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik,” tandas Mahmud.

Hal itu sebagaimana tertuang pada ayat 4 pasal 79 pkpu 15 tersebut diantaranya penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum dan media sosial.

google news