RADAR SULTIM – Aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tangkian pasca putusan Kasasi MA dibacakan KUPP Luwuk, berjalan aman dan lancar.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui jika legalitas kelompok buruh atau TKBM berada di kubu Koperasi TKBM Teluk Lalong, akhirnya diterima semua pihak.
Termasuk kubu Koperasi TKBM Permata Tangkian, yang saat ini anggotanya sudah mulai bergabung dalam koperasi TKBM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkian.
Seperti terpantau dalam aktifitas bongkar muat pada Selasa 5 Maret 2022.
Para buruh atau TKBM UUPJ Pelabuhan Tangkian yang di dalamnya juga sudah tergabung anggota Koperasi TKBM Permata Tangkian, bekerja bersama-sama.
Amir Mangulele selaku ketua UUPJ Pelabuhan Tangkian menyebutkan, kondisi aman dan lancar sudah terjadi semenjak putusan MA dibacakan KUPP Luwuk, pada 23 Maret 2022 lalu.
“Alhamdulillah, semua pihak menerima putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Dan saat itu juga sesuai permintaan KUPP saat membacakan putusan MA, anggota TKBM Permata Tangkian telah kami terima untuk bergabung,” kata Amir Mangulele.
Meski belum secara keseluruhan anggota koperasi TKBM Permata Tangkian yang diterima bergabung, ditegaskan Amir Mangulele bahwa penerimaan anggota tetap mengaju pada mekanisme organisasi yang ada.
“Kita tetap akan menyatukan seluruh buruh, agar bisa bersama-sama mencari nafkah dengan aman dan dalam suasana keakraban,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah anggota koperasi TKBM Permata Tangkian yang kini telah bergabung bersama UUPJ, berterima kasih dengan perhatian Pemda Banggai.
Furqanudin Suling dan Azis Wajir, dua anggota TKBM Permata Tangkian yang ditemui saat melakukan aktifitas bongkar muat, lebih khusus menyampaikan terima kasih mereka pada Bupati Banggai Ir H Amirudin.
Hal itu dikarenakan dengan Bupati Amirudin melalui dua dinas pembina TKBM, yakni Disnaker dan Dinkop, telah memberi peluang agar mereka tetap mencari nafkah di Pelabuhan Tangkian, pasca putusan MA.
“Kami sangat berterima kasih pada Bupati Banggai, bapak Haji Amir.
“Karena persoalan di Pelabuhan Tangkian juga selalu menjadi perhatian beliau,” sebut Furqanudin Suling.
Selesainya konflik legalitas kelompok buruh di Pelabuhan itu, dikatakan mereka juga merupakan janji yang pernah diberikan Bupati Amirudin.
Agar seluruh pekerja atau TKBM yang mengantungkan hidupnya di Pelabuhan tersebut, dapat bekerja bersama-sama dengan aman dan lancar.
Diketahui sebelumnya, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait legalitas kelompok TKBM di Pelabuhan Tangkian, pada Rabu 23 Maret 2022.
Pembacaan putusan kasasi MA dilakukan Kepala KUPP Luwuk, Suleman Langge, di kantornya, dan menghadirkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Juga pengurus dari dua kelompok TKBM yang sempat terlibat pertikaian di Pelabuhan Tangkian, yakni Koperasi TKBM Permata Tangkian dan Koperasi TKBM Teluk Lalong.
Disebutkan Suleman Langge, eksekusi itu menindaklanjuti surat Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : W4-TUN
5/69/HK.06/11/2022.
Perihal pemberitahuan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 348/K/TUN/2021 Jo Nomor: 7/G/2020/PTUN.PL.
Bahwa pada pokoknya menyatakan Surat Kepala KUPP Kelas II Luwuk nomor : AL.026/1/08/UPP/Lwk-2020 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Koperasi TKBM Teluk Lalong (UUPJ) Pelabuhan Tangkiang, tanggal 2 Januari 2020, telah benar secara hukum.
Tidak melanggar peraturan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik, meliputi asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, lanjut Suleman Langge, telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), serta tidak ada upaya hukum lagi, kecuali upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Kepala KUPP Luwuk.
Putusan itu, tambah Suleman Langge, terhitung sebagaimana tanggal ditetapkan putusan MA.
Bahwa yang melakukan kegiatan usaha jasa bongkar muat di wilayah kerja pelabuhan Tangkian adalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong, Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) Pelabuhan Tangkian.
Namun, langkah bijak Kepala KUPP Luwuk atas putusan kasasi MA terkait keberadaan dua kelompok TKBM di Pelabuhan Tangkian, juga dikeluarkan.
Suleman Langge lalu meminta TKBM Teluk Lalong, Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) Pelabuhan Tangkian, untuk dapat menerima keanggotaan dari TKBM Permata yang ingin bergabung.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi dari instansi terkait sesuai ketentuan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPKIXIV/2011, Nomor : 96/SKB/DEP.1/X11/2011, tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TTKBM di Pelabuhan.
Mendengar putusan MA yang dibacakan oleh Kepala KUPP Luwuk, dua pihak kelompok TKBM di Pelabuhan Tangkian, akhirnya menerima dengan baik.