RADAR SULTIM – Penggerukan pasir pantai di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, diduga dilakukan tanpa ijin oleh seorang pengusaha pemilik perusahaan pengolah batu pecah.
Bahkan, pemuatan pasir pantai yang dikeruk beserta material batuan, dilakukan dan dikapalkan dari jetty atau terminal khusus (tersus) yang belum mengantongi ijin lengkap.
Informasi ini disampaikan aparat pemerintah Desa Teku, Senin 1 Agustus 2022, saat menemui sejumlah awak media di Kota Luwuk.
Tak ingin diungkapkan identitasnya, aparat Desa Teku itu menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi kegiatan penggerukan pasir pantai tanpa ijin di Desanya.
“Penggerukan ini terjadi sekitar akhir bulan Juni hingga awal Juli lalu. Pasir pantai diambil dekat muara, tak jauh dari jetty,” kata dia.
Tanpa ijin, lanjut dia, karena awalnya sang pemilik perusahaan berinisial KR, hanya meminta bantuan.
“KR bilang pertama hanya butuh 30 ret atau sekitar 300 kubik. Katanya mau dijual ke Banggai Kepulauan,” sebut aparat Desa Teku.
Karena pendekatan kepada warga dari perusahaan batu pecah itu, yakni PT Teku Sirtu Utama (TSU), dikatakan warga, pemerintah Desa, dan tokoh-tokoh masyarakat, akhirnya memberi ijin.
“Tapi ijinnya pantai pasir boleh diambil 300 kubik atau 30 ret saja,” tegasnya.
Permasalahan kemudian diketahui belakangan, ketika pasir pantai terus menerus dikeruk dan dimuat ke atas kapal tongkang besar di jetty itu.
“Warga kemudian ribut, sehingga pernah ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan tokoh masyarakat dan BPD.
“Malam pertemuan itu, KR alasan bahwa yang diambil cuma 30 ret untuk mencukupi muatan di tongkang. Paginya, lembaga BPD pun mengawasinya,” tambahnya.
Terkuak kemudian, bahwa pasir pantai yang dikeruk dan dimuat ke tongkang sudah berjumlah sekitar 900 kubik lebih.
“Terbuka di situ karena awalnya disepakati 300 kubik, harusnya dibayar 6 jutaan. Tapi yang akan KR dibayarkan sudah 18 juta lebih, atau sudah 900 kubik lebih,” ucap dia lagi.
Pihak pemerintah Desa Teku itu menilai, sudah ada dugaan penggelapan yang dilakukan pihak perusahaan pengolahan batu pecah itu.
Bahkan, kemungkinan pasir pantai yang dikeruk lebih banyak dari taksiran 900 kubik, diperkuat dengan aktifitas yang terus menerus dilakukan hingga kapal tongkang itu berlayar pergi.
DIBENARKAN KUPP LUWUK
Sementara itu, dugaan bahwa kegiatan hingga pengapalan dari jetty atau tersus yang belum melengkapi ijin lengkap oleh perusahaan tersebut di Desa Teku, dibenarkan KUPP Kelas II Luwuk.
Ditegaskan Kepala KUPP Klas II Luwuk Suleman Langge, aktifitas pemuatan hingga pengapalan di jetty Desa Teku oleh perusahaan pengolahan batu pecah itu, oleh pihaknya tidak diketahui sama sekali.
“Malah kami baru mengetahui indikasi ada aktifitas ini setelah beberapa hari ini ramai dibicarakan di media-media sosial,” papar Suleman Langge, Senin malam 1 Agustus 2022.
Saat itu, ditimpali Suleman Langge, baru diketahui pada 1 Juli 2022 lalu, tentang kabar pemuatan dilakukan di jetty Desa Teku, yang langsung menjadi perhatian serius pihaknya.
Terkait keberadaan jetty di Desa Teku, Suleman mrngakui bahwa pernah pengusaha KR datang ke kantor KUPP Luwuk, dalam rangka mengusulkan pembuatan tersus.
“Sesuai tupoksi dan kewenangan, kami arahkan untuk mengurus segala hal untuk perijinan, termasuk pengurusan via OSS. Namun tidak pernah ada tindak lanjutnya,” terang Kepala KUPP Luwuk.
Sementara bertambatnya kapal tongkang di Desa Teku, Suleman Langge menerangkan bahwa pemilik kapal tongkang (bukan perusahaan pengolah batu pecah) pernah meminta untuk pemindahan kapal.
Dengan alasan cuaca buruk di tersus atau jetty berijin milik PT Teku Sirtu Utama, yang berlokasi di Desa Ondoliang, Balantak Utara.
“Diijinkan kapalnya dipindahkan, tapi tidak boleh ada kegiatan. Atau dengan kata lain, kapal pindah tapi kegiatan bongkar muat tidak bisa dilakukan,” tandasnya.
Suleman Langge juga menegaskan bahwa untuk memastikan hal ini dipatuhi, tim KUPP Luwuk sempat diturunkan ke Desa Teku.
“Saat tim turun saat kami dapat kabar di 1 Juli kemarin, ditegur keras agar tak ada kegiatan. Namun dari informasi yang sekarang beredar, ternyata ketika tim pulang, aktifitas pemuatan dilakukan kembali,” kesal Suleman.
Terkait persoalan ini, Kepala KUPP Kelas II Luwuk juga menambahkan akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak perusahaan.