Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pastikan Anda Masuk dalam Daftar Pemilih

81
×

Pastikan Anda Masuk dalam Daftar Pemilih

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Memilih menjadi sebuah keharusan guna turut berpartisipasi pada penguatan integrasi bangsa / daerah.

Oleh : Mahmud / anggota KPU Banggai

iklan : warmindo

Memilih tidak hanya dimaknai sebagai penentuan dukung mendukung, tapi lebih jauh memilih harus difahami sebagai momen mentransformasikan kedaulatan dan kekuasaan rakyat kepada calon pemimpin yang layak mengemban amanah kekuasaan tersebut.

Maka penting kiranya memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Tahapan daftar pemilih sedang bergerak terus, khususnya daftar pemilih tambahan (DPTb).

Terkait DPTb, ada 10 kriteria pemilih tambahan, antara lain :

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Menjalani rehabilitasi narkoba.

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Pindah domisili.

Tertimpa bencana alam.

Bekerja di luar domisilinya.

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih nantinya yang terdaftar pada DPTb dpt menggunakan hak pilihnya untuk memilih :

Pertama, calon anggota DPR jika pindah memilih ke kab/kota lain di dalam 1 Provinsi dan Daerah pemilihan DPR

Kedua, calon anggota DPD jika pindah memilih ke kab/kota lain di dalam 1 provinsi

Ketiga, pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi atau pindah memilih ke suatu negara

Keempat, calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kab/kota lain di dalam 1 Provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi

Kelima, calon nggota DPRD Kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupate /kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/kota.

Selain itu, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kriteria DPK antara lain :

Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.

Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera dalam KTP-el.

Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

google news