Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pasutri di Mangkio Baru Terlibat KDRT, Sepakat Damai di Polisi

21
×

Pasutri di Mangkio Baru Terlibat KDRT, Sepakat Damai di Polisi

Sebarkan artikel ini
Masih cinta, pasutri terlibat KDRT berdamai.

RADAR SULTIM – Penyidik Satreskrim Polres Banggai kembali melakukan penyelesaian perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restorative.

Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke Polisi.

iklan : warmindo

Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin siang 15 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan atau KDRT yang dilakukan EL (32) terhadap istri sahnya NH (33) pada Selasa 9 Januari 2024 di Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.

“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan rasa cinta untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi.

Maka para pihak sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara terbaik,” tutupnya.

google news