RADAR SULTIM – Pelaku pencurian alat mobil di wilayah Batui akhirnya ditangkap Polisi pada Rabu 29 November 2023.
Pelaku pencurian alat mobil itu merupakan seorang pria warga Desa Ondo-ondolu 1 Kecamatan Batui, Banggai, berinisial RI (40).
Dirinya dibekuk jajaran Polsek Batui tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.
Menurut keterangan Kapolsek Batui AKP Sudirman, pelaku telah melakukan pencurian dengan cara mempreteli alat-alat mobil.
Aksi itu dilakukan pelaku pada Minggi dinihari 19 November 2023, sekitar pukul 03.00 Wita, di kawasan Dalupo, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, yang merupakan rumah korban bernama Samsul.
“Terjadi tindak pidana pencurian di dalam mobil yang dilakukan pelaku dengan mengambil satu set powder music, pompa blower mesin, setir mobil, dan sandaran kursi,” beber Kapolsek Batui.
Tidak hanya itu, lanjut AKP Sudirman, pelaku juga mengembat 2 buah ban dan satu pelek truck milik Eko, serta 1 buah chainsaw milik Eli
Kapolsek berujar, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukannya karena dalam kondisi sepi.
Sehingga terdorong untuk nekat mempreteli komponen kendaraan.
Sebagian barang-barang hasil curiannya telah ia jual ke beberapa warga.
“Selanjutnya pelaku RI dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batui,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 jo 65 KUHP.