Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pelarangan Kontainer Masuk Kota Luwuk, Ini Tanggapan APBMI Banggai

6
×

Pelarangan Kontainer Masuk Kota Luwuk, Ini Tanggapan APBMI Banggai

Sebarkan artikel ini
Ketua APBMI Banggai, Anwar Hasan

RADAR SULTIM – Pemda Banggai melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat himbauan yang salah satunya mengatur waktu lalu lintas truk kontainer beroperasi dalam Kota Luwuk.

Dalam surat nomor : 551.1 / 1333/ bid LL Jalan tertanggal 21 Desember 2022, disebutkan truk kontainer atau angkutan barang tidak lakukan operasional dalam Kota Luwuk antara pukul 06.00 hingga 18.00 WITA, yang menjadi jam sibuk.

iklan : warmindo

Himbauan yang juga ditujukan kepada para pelaku usaha angkutan tersebut, didasari pengamatan dan pemantauan selama ini.

Bahwa keberadaan atau operasional truk kontainer dalam Kota Luwuk kerap menjadi penyebab kemacetan.

Sehingga untuk mengantisipasi situasi tersebut, termasuk menghindari kerawanan lalu lintas hingga kerusakan jalan dalam Kota Luwuk, himbauan terkait pengaturan waktu operasional truk kontainer dikeluarkan.

Pengaturan waktu operasional truk kontainer, yang kemudian disebut sebagai pelarangan kontainer masuk Kota Luwuk, hingga saat ini (meski dikatakan masih tahap sosialisasi) masih dilanggar.

Dimana terlihat sejumlah truk kontainer, masih tetap beraktifitas di antara jam sibuk di dalam Kota Luwuk.

Menanggapi ‘pelarangan truk kontainer dalam Kota Luwuk’ ini, Ketua APBMI Kabupaten Banggai Anwar Hasan, angkat bicara.

Meski ditegaskannya, terkait pelarangan ini tak mempengaruhi lingkup kerja APBMI (perusahaan bongkar muat di pelabuhan), melainkan usaha angkutan, namun tak lepas hubungannya dengan APBMI sendiri.

Ditemui Senin 9 Januari 2023 di kantornya, Anwar Hasan menyebut jika pihaknya sebenarnya sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah tersebut.

“Ini langkah yang baik oleh Pemda Banggai. Karena permasalahan lalu lintas dalam Kota Luwuk dengan adanya operasional truk kontainer, memang ada,” sebutnya.

Kondisi jalan dalam Kota Luwuk yang sempit, bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahunnya, diperparah dengan operasional truk berukuran besar.

Hanya saja, lanjut Ketua APBMI Banggai itu, perlu juga disiapkan solusi yang benar-benar efektif agar pelarangan truk kontainer masuk dalam Kota Luwuk di jam sibuk, tidak mempengaruhi perekonomian di daerah ini.

“Karena jika hanya dilarang untuk masuk, sementara banyak aktifitas perekonomian yang harus dilakukan pada jam sibuk dan melibatkan angkutan seperti truk kontainer, tentu akan menganggu perekonomian secara luas,” ucap Anwar Hasan.

Solusi yang kemudian coba ditawarkan Ketua APBMI Banggai, ialah Pemda Banggai bisa menyediakan lokasi penampungan muatan di luar Kota Luwuk.

“Yang dijadikan lokasi sentralisasi sebelum muatan disuplai ke dalam wilayah Kota Luwuk, tentunya penyuplaian itu gunakan kendaraan yang lebih kecil dan tak menganggu lalu lintas,” tambah pria yang akrab disapa Om Lale itu.

Meminjam istilah kepelabuhanan, Anwar Hasan mengatakan jika pengaturan ini dikenal dengan istilah Lini Dua.

Dimana bongkaran kontainer dari kapal pengangkut di pelabuhan, tidak langsung didistribusikan ke pemilik barang melainkan wajib untuk disimpan di lini dua tersebut.

“Nanti dari lini dua ini, ada kegiatan staffing. Dimana barang-barang dalam kontainer dibongkar lagi kemudian dimuat dan selanjutnya didistribusikan ke pemilik.

“Ini bisa jadi solusi bagi Pemda Banggai sehingga roda perekonomian dalam Kota Luwuk tidak terganggu atau tetap jalan, meski truk kontainer tidak boleh masuk di jam-jam sibuk,” tandasnya.

Dengan menyediakan sentralisasi muatan untuk kebutuhan pelaku usaha dalam Kota Luwuk, diyakini juga bisa membantu para pelaku usaha itu sendiri dalam hal distribusi barang mereka.

“Pemda juga bisa mendatangkan PAD dengan memfasilitasi sentralisasi tersebut, sehingga aturan tidak hanya bisa berjalan baik, namun juga memberi manfaat,” tutup Anwar Hasan.

google news