RADAR SULTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai diinformasikan telah melakukan eksekusi terhadap sekretaris koperasi TKBM Teluk Lalong atas nama Alifitri Lamolo, terpidana kasus pemalsuan dokumen.
Diketahui, Mahkamah Agung telah keluarkan putusan kasasi untuk kasus pidana umum dan pemalsuan yang dilakukan Alifitri Lamolo.
Putusan kasasi Mahkamah Agung nomor : 842 K/pid/2023 tertanggal 10 Agustus 2023, menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Luwuk pada 17 November 2022.
Dimana Alifitri Lamolo yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen OPP/OPT, dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, membenarkan eksekusi yang dilakukan pihaknya terhadap terpidana pemalsuan dokumen tersebut.
Disebutkan Kajari Bagus, Alifitri Lamolo dieksekusi tim Kejari Banggai pada Jumat 8 Desember 2023.
“Ybs (yang bersangkutan-Alifitri Lamolo) dieksekusi Jumat kemarin,” terang Kajari Bagus, dihubungi via WA, Rabu sore tadi.
Sayangnya, Kajari Banggai tidak merincikan proses eksekusi yang telah dilakukan terhadap sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong tersebut.
Informasi diterima, usai dieksekusi Alifitri Lamolo langsung dibawa ke Lapas Klas II Luwuk.