RADAR SULTIM – Polisi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Minangandala Kecamatan Masama dan guru SD Unjulan atas kasus pemalsuan ijazah paket B.
Kades Minangandala Iksan Latugo dan guru SD Unjulan Arjun Salawali, ditetapkan tersangka bersama satu warga Desa Minangandala lainnya, yakni Muksin.
Ketiganya, terlibat dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) pendidikan kesetaraan paket B pada tahun 2012 lalu.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy dalam konferensi persnya, Rabu 26 Juli 2023 menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan dari korban bernama Dedi Dahlan, pada 19 Agustus 2022.
“Tersangka 1 yakni Kades Minangandala melalui tersangka 3 yakni Muksin, mendaftar ujian paket B kepada tersangka 2 yakni guru SD Unjulan Arjun Salawali,” papar AKP Tio.
Oleh Iksan Latugo, lanjut Tio, diberikan uang Rp 1,5 juta kepada Muksin, yang kemudian diberikan lagi sejumlah Rp 500 ribu kepada Arjun Salawali, untuk mendaftar ujian paket B.
Sementara uang Rp 1 juta, ternyata dipakai sendiri oleh Muksin.
“Karena tersangka 1 ingin cepat memiliki ijazah dan SKHUN, sehingga blangko SHKUN atas nama Andriyani A Noni yang sudah dicetak, oleh tersangka 2 dihapus dan diganti dengan nama tersangka 1.
“Sedangkan untuk blangko ijazah kosong tersangka 2 tulis dengan nama tersangka 1,” papar AKP Tio.
Ketiga tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket B dan SKHUN tersebut, saat ini belum dilakukan penahanan.
“Kita sudah kirimkan surat panggilan sebagai tersangka untuk ketiganya,” tandas AKP Tio.