RADAR SULTIM – Seorang pemancing tewas tenggelam setelah ditarik ke laut seekor ikan besar yang dipancingnya, Minggu 11 September 2022 di wilayah Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
Korban yang berprofesi nelayan itu, terlilit tali pancing jenis nylon di bagian leher saat tengah bertarung dengan ikan dari atas sebuah perahu.
Peristiwa pemancing tewas ditarik ikan besar itu dibenarkan Kapolsek Luwuk AKP Candra, Senin 12 September 2022.
Korban diketahui bernama Muin Sudur (43), warga Dusun III Lambangan Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Peristiwa naas yang menimpa pemancing di Luwuk Banggai itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA, Minggu siang 11 September 2022.
“Anggota Piket Polsubsektor Luwuk Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan seorang mayat laki-laki,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra.
Candra menuturkan, jenazah korban ditemukan pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing lainnya.
Yakni warga Desa Ombuli, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan,yang tengah memancing di perairan laut Selat Peling.
“Saksi bernama Anto saat itu sedang memancing dan menemukan salah satu perahu jalan sendiri tanpa pemilik dengan posisi mesin hidup,” tutur Candra.
Melihat hal aneh tersebut, kata Candra, saksi kemudian mencari pemilik perahu tersebut dan ternyata korban sudah tenggelam.
“Korban ditemukan saksi tenggelam dengan posisi terlilit senar pancing di leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Candra.
Lebih lanjut perwira pangkat tiga balak ini menjelaskan, saksi kemudian menghubungi salah satu kenalannya yang tinggal di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, dengan menyebutkan ciri-ciri perahu korban.
“Dan ternyata rekan saksi mengenal perahu milik korban dan langsung menghubungi keluarga korban di di Dusun III Lambangan, Desa Louk.
“Dan langsung menjemput korban dengan menggunakan empat perahu serta 1 speed,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi, lanjut Candra, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum dan sudah menerima dengan ikhlas kematian korban dengan membuat surat pernyataan.
“Pihak keluar menolak untuk dilakukan visum dan akan membuat surat penyataan penolakan,” tutup Candra.