RADAR SULTIM – Dalam rangka memberikan kepastian layanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai bersama kanwil KemenkumHAM Sulteng telah melaksanakan pembahasan draft MoU tentang layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pembahasan draft MoU atau perjanjian kerjasama tentang layanan AHU di Kabupaten Banggai itu, dilaksanakan di ruang rapat khusus Setda Banggai, Kamis 19 Oktober 2023.
Kegiatan ini dipimpin asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai sekaligus wakil ketua tim koordinasi kerjasama daerah (TKKSD) Nurjalal, didampingi Kabag Setda Banggai Fahmi Arifudin Rizal.
Mengutip rilis Prokopim Banggai, ada beberapa ketentuan umum dalam perjanjian kerjasama ini yang disepakati antara TKKSD dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Sulteng antara lain ;
Pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kementerian hukum dan ham adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Direktorat jenderal administrasi hukum umum yang selanjutnya disingkat dirjen AHU adalah salah satu unsur pelaksana di kementerian hukum dan hak asasi manusia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kantor wilayah kementerian hukum dan ham Sulawesi tengah adalah tempat melaksanakan tugas dan fungsi kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik indonesia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan menteri dan ketentuan peraturan perundang undangan.
AHU online adalah sistem pelayanan publik secara online milik direktorat jenderal administrasi hukum umum , kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.
Informasi AHU online adalah data yang di akses melalui aplikasi AHU online.
Pengawasan adalah suatu upaya dalam peningkatan layanan informasi.
Sosialisasi AHU online adalah pengenalan dalam meningkatkan pengetahuan terkait layanan AHU online.
Bimbingan teknis adalah pengembangan pengetahuan secara sistematis.
Pendampingan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan oleh salah satu PIHAK lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan , sehingga kemandirian mitra secara berkelanjutan dapat di wujudkan.
Penyelenggaraan pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggaraan negara , korporasi , lembaga independen yang di bentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik , dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan publik.
Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pelayanan online permohonan badan hukum antara lain , perseroan terbatas , CV , yayasan , perkumpulan , koperasi , perseroan perorangan , dan lain lain.
Pelayanan online administrasi hukum umum adalah pendaftaran fidusia , kewarganegaraan , partai politik , PPNS , kenotariatan dan lain lain oleh pemohon kepada menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.
Agensi adalah orang atau aparatur sipil negara yang di tugaskan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan.
Hadir dalam rapat ini antara lain Kabag hukum, Kabid pengembangan Bappeda Litbang, kabid anggaran BPKAD, tenaga ahli perancang peraturan perundang undangan Kabupaten Banggai, kemudian perancang peraturan perundang-undangan muda sub koordinator sub bagian perundang-undangan.
Juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai, jabatan fungsional bagian SDA Setda Banggai, pihak DP2KBP3A, staf bagian kerjasama, dan lain sebagainya.